BERITASOLORAYA.com- Bagi tenaga honorer maupun non ASN yang telah mengabdi lama dan tengah menunggu solusi dari pemerintah terkait dengan rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023 ada informasi penting ini.
Informasi untuk tenaga honorer maupun non ASN yang telah mengabdi lama ini disampaikan melalui Rapat Komisi II DPR RI bersama dengan tenaga honorer atau non ASN, pada bulan Januari 2023 lalu.
Pada Rapat yang turut dihadiri tenaga honorer maupun non ASN ini secara rinci membahas mengenai aspirasi tenaga honorer dan juga solusi yang ditawarkan oleh pemerintah untuk para tenaga honorer maupun non ASN termasuk mereka yang telah mengabdi lama.
Pasalnya nasib tenaga honorer di tahun 2023 ini menjadi sangat penting jelang penghapusan yang telah diatur oleh Undang-undang.
Pada Rapat tersebut Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa DPR RI telah mendengar aspirasi dari tenaga honorer.
"Kami bukan hanya sekedar mencatat saja selama ini dan bukan sekedar menyampaikan saja ke pemerintah. Tapi, kami sedang melakukan upaya yang sangat serius," kata Komisi II DPR RI.
Lebih lanjut Komisi II DPR RI juga menyampaikan bahwa telah melakukan diskusi secara intensif bersama MenpanRB agar dapat menemukan solusi yang tepat pada permasalahan tenaga honorer.
Komisi II DPR RI memberitahu bahwa salah satu rencana untuk menyelesaikan tenaga honorer maupun non ASN adalah dengan membentuk tim Pansus.
Tim Pansus ini terdiri dari Komisi II, IV, VIII, IX, dan X yang direncanakan dapat menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.
Di sisi lain, Komisi II DPR RI juga menyampaikan bahwa pendataan tenaga honorer juga turut didorong guna merincikan tenaga honorer.
"Kita mendorong waktu itu, pintu masuknya adalah dari pendataan, jadi kami yang dorong supaya Kementerian itu mulai dari data," kata Komisi II DPR RI.
Pada Rapat tersebut Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa selama ini saya yang ada tidak pernah jelas.
Baca Juga: Info Tenaga Honorer: Pemerintah Akan Bentuk Tim Ini Guna Penyelesaian Non ASN. Lebih Cepat Selesai?
"Kami datang pada kunjungan kerja ke suatu daerah, tanya dan itu diakui oleh Pemerintah Daerah," kata Komisi II DPR RI.
Data tenaga honorer yang dimaksud oleh Komisi II DPR RI adalah data fluktuatif.
Hal itu disebabkan karena pola rekrutmen yang tidak pasti serta waktu kapan pemberhentian yang tidak pasti.***