BKD Jatim menilai bahwa hal itu dilakukan sebagai bahan untuk pertimbangan teknis terhadap kebutuhan ASN yang dapat diisi oleh tenaga non ASN atau honorer untuk tahun anggaran 2024.
Selanjutnya, data yang telah diperoleh tersebut akan diminta sebagai bahan acuan dalam penetapan alokasi formasi calon ASN untuk tahun anggaran 2024 bagi setiap perangkat daerah Pemprov Jawa Timur.
Terlampir form rekapitulasi data pegawai sekaligus proyeksi kebutuhan pegawai lima tahun ke depan yang perlu diisi agar data tenaga non ASN dapat terpantau sebagaimana dalam SE tersebut.
Perlu diketahui, dalam pengadaan ASN melalui CPNS dan PPPK tahun 2023, pemerintah akan membuka peluang bukan hanya bagi tenaga honorer saja melainkan dibuka untuk pelamar umum dengan kriteria jabatan sesuai ketentuan pemerintah.
Menurut Menteri PANRB, ada empat arah kebijakan dalam seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 yang akan dilakukan pemerintah guna menyelesaikan masalah tenaga honorer atau non ASN di Indonesia.
Adapun empat arah kebijakan tersebut yaitu terdiri atas:
- Fokus pada pelayanan dasar
- Peluang bagi pelamar dengan talenta di bidang digital
- Seleksi CPNS secara selektif
- Mengurangi rekrutmen jabatan yang terdampak transformasi digital
Demikianlah info update tentang upaya pemerintah dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN berkaitan dengan permintaan BKD Jatim tentang kebutuhan ASN.***