Saat ini, pemerintah provinsi jawa timur telah memutuskan untuk tidak memberhentikan tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) pada tahun 2023.
Kebijakan ini, diberlakukan berdasar kepada pemerintah provinsi meyakini bahwa Jawa Timur masih membutuhkan tenaga honorer atau non ASN.
Kabar baik ini, disampaikan langsung oleh Hasyim Asyhari S.Sos, M.Si yang membawahi Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data dan Sistem Informasi ASN BKD Jawa Timur.
Hasyim secara terang-terangan menyampaikan bahwa di Jawa Timur, tidak akan ada pemberhentian pegawai non ASN, namun yang dilakukan adalah bagaimana Jawa Timur untuk menata non ASN atau honorer tersebut.
“Tidak ada pemberhentian pegawai non ASN, yang ada adalah bagaimana kita nanti menata”, Tegas Hasyim.
Alasan yang diungkap Hasyim terkait kebijakan pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut adalah, keberadaan dari tenaga honorer masih sangat dibutuhkan.
“Ini semua kalau kita cermati, mereka semuanya ini masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah maupun instansi dan juga sebagainya”, Tutur Hasyim.
Untuk tenaga honorer yang ada di Provinsi Jawa Timur, hasil dari koordinasi BKD Jawa Timur dengan BAPEDA, BPKAD, tenaga honorer di wilayah tersebut akan dibagi menjadi dua kategori.