Adapun dua kategori tersebut yakni pegawai tidak tetap dan juga pegawai non PNSD atau istilahnya pegawai non PNS Daerah.
Semoga artikel ini bermanfaat.***
Adapun dua kategori tersebut yakni pegawai tidak tetap dan juga pegawai non PNSD atau istilahnya pegawai non PNS Daerah.
Semoga artikel ini bermanfaat.***
Editor: Kamaludin
Sumber: BKD Jatim