BERITASOLORAYA.com – Tahun 2023 ini merupakan tahun yang menegangkan bagi 2 juta lebih tenaga honorer atau pegawai non ASN.
Banyak tenaga honorer yang menantikan kebijakan baru pemerintah, tidak kurang dari 10 bulan lagi menuju 28 November 2023.
Seperti kita ketahui, pemerintah merencanakan akan melakukan penghapusan non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan Setara TPG? Ternyata Bisa Menurut Peraturan Ini, Jika…
Dengan demikian, pemerintah melalui Kementerian PANRB dan Asosiasi Pemerintah Daerah telah mencari berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer jelang diberlakukannya penghapusan non ASN.
Sejumlah Asosiasi Pemerintah Daerah pun sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas membahas tentang kebijakan penataan tenaga non ASN di Indonesia.
Oleh karena itu, tidak sedikit pemerintah daerah yang berupaya untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer atau non ASN di instansinya masing-masing.
Terdapat sejumlah daerah yang telah mempertimbangkan kebijakan bagi nasib tenaga honorer yang bekerja di wilayahnya, tidak terkecuali bagi pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Saat ini, pemerintah provinsi jawa timur telah memutuskan untuk tidak memberhentikan tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) pada tahun 2023.
Kebijakan ini, diberlakukan berdasar kepada pemerintah provinsi meyakini bahwa Jawa Timur masih membutuhkan tenaga honorer atau non ASN.
Kabar baik ini, disampaikan langsung oleh Hasyim Asyhari S.Sos, M.Si yang membawahi Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data dan Sistem Informasi ASN BKD Jawa Timur.
Hasyim secara terang-terangan menyampaikan bahwa di Jawa Timur, tidak akan ada pemberhentian pegawai non ASN, namun yang dilakukan adalah bagaimana Jawa Timur untuk menata non ASN atau honorer tersebut.
“Tidak ada pemberhentian pegawai non ASN, yang ada adalah bagaimana kita nanti menata”, Tegas Hasyim.
Alasan yang diungkap Hasyim terkait kebijakan pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut adalah, keberadaan dari tenaga honorer masih sangat dibutuhkan.
“Ini semua kalau kita cermati, mereka semuanya ini masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah maupun instansi dan juga sebagainya”, Tutur Hasyim.
Untuk tenaga honorer yang ada di Provinsi Jawa Timur, hasil dari koordinasi BKD Jawa Timur dengan BAPEDA, BPKAD, tenaga honorer di wilayah tersebut akan dibagi menjadi dua kategori.
Adapun dua kategori tersebut yakni pegawai tidak tetap dan juga pegawai non PNSD atau istilahnya pegawai non PNS Daerah.
Semoga artikel ini bermanfaat.***