BKD Jatim Minta Data Penyusunan Kebutuhan ASN, Jadi Acuan Formasi CASN, Kabar Baik untuk Tenaga Honorer?

- 5 Februari 2023, 08:32 WIB
Ilustrasi data penyusunan kebutuhan ASN yang diminta BKD Jatim kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur
Ilustrasi data penyusunan kebutuhan ASN yang diminta BKD Jatim kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur /Freepik/DCStudio

BERITASOLORAYA.com - BKD Jatim meminta data penyusunan kebutuhan ASN. Hal ini disampaikan kepada setiap kepala perangkat daerah yang ada di Provinsi Jawa Timur.

BKD Jatim menyampaikan permintaan data penyusunan kebutuhan ASN melalui surat BKD Jatim Nomor 800/ 947 /204.2/2023 tertanggal 30 Januari 2023.

Karena surat ini bersifat segera, tentunya ada batas waktu yang disampaikan BKD Jatim bagi kepala perangkat daerah untuk segera menyampaikan hasil data penyusunan kebutuhan ASN yang diminta.

Baca Juga: Gak Perlu Nunggu Lama, Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Segera Diumumkan, Catat Waktunya!

Mengenai data penyusunan kebutuhan ASN, permintaan BKD Jatim tersebut dilandasi oleh UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara.

Pada Pasal 56 ayat 1 dan 2 regulasi tersebut dinyatakan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja.

Lalu, penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Baca Juga: Siap Berlaku 2023, Tenaga Honorer Akan Dilindungi dengan Program Ini, Bikin Aman Para Pekerja...

Penyusunan kebutuhan PNS yang dilakukan setiap tahun pada masing-masing instansi menggambarkan ketersediaan dan jumlah kebutuhan PNS untuk setiap jenjang jabatan.

Lalu bagaimana dengan PPPK?

Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 PP nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK disebutkan bahwa penyusunan kebutuhan jumlah PPPK merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS. 

Jadi, penyusunan kebutuhan PNS sudah melingkupi data penyusunan kebutuhan ASN (PPPK dan PNS) di suatu instansi.

Baca Juga: Jelang Penghapusan Non ASN Pemprov Ini Sepakat Takkan Berhentikan Tenaga Honorer Tahun 2023

Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah diminta untuk menyampaikan hasil penyusunan kebutuhan ASN tahun anggaran 2023 dengan kondisi eksisting pegawai pada tanggal 31 Desember 2022 sebagai bahan pertimbangan teknis kebutuhan ASN tahun anggaran 2024.

Hasil data penyusunan kebutuhan ASN tahun 2023 dari setiap Pemerintah Daerah menjadi acuan penetapan alokasi formasi CASN tahun 2024 nanti.

Ini tentu menjadi harapan besar setiap tenaga honorer bahwa setiap Pemerintah Daerah berkomitmen penuh menyampaikan hasil data penyusunan kebutuhan ASN di daerah masing-masing.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan Setara TPG? Ternyata Bisa Menurut Peraturan Ini, Jika…

Dengan tersedianya formasi dalam CASN nanti, membuka peluang bagi tenaga honorer untuk berkarier dan mengabdi sebagai aparatur sipil negara.

Badan Kepegawaian Daerah Jawa Timur memberikan batas waktu hingga tanggal 15 Februari 2023 kepada Pemerintah Daerah untuk menyampaikan hasil penyusunan data kebutuhan ASN di daerah masing-masing.

Format penyampaian hasil data penyusunan kebutuhan ASN dapat diunduh pada tautan bit.ly/FORMPENYUSUNANKEBUTUHAN dan penyampaian data yang diminta kepada BKD Jatim melalui tautan bit.ly/DATAKEBUTUHANASN2023.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x