Alhamdulillah, Tenaga Honorer Daerah Ini Tetap Bekerja Tahun 2023, Tolak Diberhentikan Karena.....

- 5 Februari 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PNS melalui regulasi RUU ASN
Ilustrasi tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PNS melalui regulasi RUU ASN /Freepik/senivpetro

 Baca Juga: Benarkah pendataan 2023 Akan Buat Tenaga Honorer Banyak yang Dirumahkan ? Cek Segera Nama Anda...



Hasyim dengan jelas menyebutkan kalau Jawa Timur tidak akan memberhentikan tenaga honorer seperti yang sudah diminta oleh pemerintah pusat.

Pemerintah Jawa Timur akan melakukan penataan kepada pegawai non ASN agar bisa tertata agar bisa menjadi jauh lebih baik.

Tenaga honorer sendiri menurut Hasyim masih sangat dibutuhkan oleh pemerintah provinsi Jawa Timur untuk mengisi pegawai non ASN dalam instansi.

 Baca Juga: 3 Kabar Gembira Bagi Tenaga Honorer, MenpanRB Sebut Bisa Jadi PNS Kalau Lakukan Ini....



Tenaga honorer yang ada di Provinsi Jawa Timur sudah berkoordinasi dengan BKD Jawa Timur, BAPPEDA, BPKAD terkait solusi dan penataan tenaga honorer tersebut.

Tenaga honorer akan dibagi ke dalam dua kategori, yaitu kategori pegawai tidak tetap dan juga pegawai non PNSD atau biasa disebut dengan pegawai non PNS Daerah.

 Baca Juga: Alhamdulillah, Guru Bisa Langsung Sertifikasi Tahun 2023 dengan Syarat Ini Doang, Dimudahkan Kemendikbud...

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: BKD Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x