Kabar Gembira, 56 Ribu Guru Kategori Ini Bisa Segera Dapat Tunjangan, Simak Informasi Resmi dari Kemdikbud

- 6 Februari 2023, 13:49 WIB
56 Ribu Guru Kategori Ini Bisa Segera Dapat Tunjangan, Simak Informasi Resmi dari Kemdikbud./ Tangkapan Layar Sekolah Kemendikbud
56 Ribu Guru Kategori Ini Bisa Segera Dapat Tunjangan, Simak Informasi Resmi dari Kemdikbud./ Tangkapan Layar Sekolah Kemendikbud /

Besaran tunjangan khusus guru (TKG) ini nanti adalah merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Besarannya adalah satu kali gaji pokok guru ASN, dengan dipotong pajak sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga: Resmi, Guru ASN Bisa Dapat Tunjangan Ini Juga, Bukan Hanya TPG dan Tamsil. Simak Selengkapnya dari Kemdikbud

Sementara untuk non ASN maka sebesar gaji pokok untuk yang memiliki SK Inpassing, dan bagi yang belum memiliki SK Inpassing tunjangannya sebesar Rp. 1.500.000 perbulan.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x