Besaran tunjangan khusus guru (TKG) ini nanti adalah merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Besarannya adalah satu kali gaji pokok guru ASN, dengan dipotong pajak sesuai dengan aturan yang ada.
Sementara untuk non ASN maka sebesar gaji pokok untuk yang memiliki SK Inpassing, dan bagi yang belum memiliki SK Inpassing tunjangannya sebesar Rp. 1.500.000 perbulan.
Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***