Kabar Gembira, 56 Ribu Guru Kategori Ini Bisa Segera Dapat Tunjangan, Simak Informasi Resmi dari Kemdikbud

- 6 Februari 2023, 13:49 WIB
56 Ribu Guru Kategori Ini Bisa Segera Dapat Tunjangan, Simak Informasi Resmi dari Kemdikbud./ Tangkapan Layar Sekolah Kemendikbud
56 Ribu Guru Kategori Ini Bisa Segera Dapat Tunjangan, Simak Informasi Resmi dari Kemdikbud./ Tangkapan Layar Sekolah Kemendikbud /

“Pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” ujar Nunuk Suryani.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru akan Cair Bulan Depan, Benarkah? Jangan Senang Dulu, Ada Hal Penting Ini, Simak

Bagi nama-nama yang tercantum sebagai penerima tunjangan khusus guru ini, hendaknya berbahagia sebab data guru tersebut langsung berkiblat pada Dapodik.

Dimana data yang ada dijamin kebenarannya dan terkorelasi dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya dijamin oleh instansi yang berwenang.

Tahapan berikutnya adalah nama guru penerima tunjangan khusus itu akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, maupun Kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan.

Jika seluruh data guru penerima TKG sudah terverifikasi dan tervalidasi, maka Kemdikbud akan menetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK).

Surat tersebut diterbitkan oleh Kemdikbud, yang berlaku untuk semester satu bulan Januari sampai Juni, dan semester dua pada bulan Juli sampai Desember.

Baca Juga: Beda dengan Sebelumnya, CASN 2023 Dibuka untuk Umum, Adakah Hal yang Diprioritaskan? Menpan RB: Sebenarnya...

Berdasarkan SKTK yang telah terbit, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik itu  provinsi, kabupaten, maupun kota, akan membayar tunjangan khusus langsung ke rekening penerima.

Menurut Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis, daerah khusus yaitu daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah berbatasan dengan negara lain atau daerah pulau terkecil dan terluar.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x