“Pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” ujar Nunuk Suryani.
Bagi nama-nama yang tercantum sebagai penerima tunjangan khusus guru ini, hendaknya berbahagia sebab data guru tersebut langsung berkiblat pada Dapodik.
Dimana data yang ada dijamin kebenarannya dan terkorelasi dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya dijamin oleh instansi yang berwenang.
Tahapan berikutnya adalah nama guru penerima tunjangan khusus itu akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, maupun Kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan.
Jika seluruh data guru penerima TKG sudah terverifikasi dan tervalidasi, maka Kemdikbud akan menetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK).
Surat tersebut diterbitkan oleh Kemdikbud, yang berlaku untuk semester satu bulan Januari sampai Juni, dan semester dua pada bulan Juli sampai Desember.
Berdasarkan SKTK yang telah terbit, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik itu provinsi, kabupaten, maupun kota, akan membayar tunjangan khusus langsung ke rekening penerima.
Menurut Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis, daerah khusus yaitu daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah berbatasan dengan negara lain atau daerah pulau terkecil dan terluar.