Dengan gaji yang tinggi dan beragam tunjangan, status PNS menjadi harapan banyak honorer. Ditambah lagi, aturan penghapusan honorer tahun 2023 terus membayangi non ASN.
Namun, ada angin segar di tahun 2023 untuk tenaga honorer yang memenuhi kriteria. Berdasarkan suatu aturan, tenaga honorer yang telah memenuhi kriteria atau ketentuan akan diangkat PNS tanpa tes.
Baca Juga: Kabar Baik, Tenaga Honorer Tidak Akan Dihapus, Kepala Daerah Akan Angkat Menjadi Posisi Ini...
Adapun aturan yang menyebutkan tenaga honorer bisa diangkat PNS secara langsung adalah RUU ASN. Perlu diketahui, RUU ASN saat ini masuk dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas 2023.
RUU ASN sendiri merupakan bentuk perubahan dan penyempurnaan dari Undang-Undang tentang ASN sebelumnya, yakni UU Nomor 5 tahun 2014.
Ada beberapa hal yang perlu diketahui dalam RUU ASN, salah satunya soal diangkatnya tenaga honorer menjadi PNS. Hal ini tertuang dalam Pasal 131A.
Baca Juga: Belum Sah Dihapus, Tenaga Honorer Bisa Jadi Ini Menurut Keterangan Menteri PANRB, Simak Sekarang
Disebutkan bahwa tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS secara langsung apabila memenuhi kriteria berikut ini:
- Bekerja terus menerus (bekerja dengan akumulasi waktu kerja paling sebentar selama 3 tahun)
- Memiliki SK atau surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014
- Belum melewati batas usia pensiun seperti yang dijabarkan dalam Pasal 90 UU ASN.
Untuk batas usia yang merujuk ke Pasal 90 UU ASN, ketentuannya sebagai berikut:
- 58 tahun bagi Pejabat Administrasi
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
- Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional