Pelaksanaan Cuti ASN Telah Ditetapkan, PNS dan PPPK Ada Perbedaan? Cek Selengkapnya Berikut Ini

- 9 Februari 2023, 16:15 WIB
Ilustrasi. Berikut ini ketentuan cuti ASN PNS dan PPPK di lingkungan Pemprov Jawa Tengah
Ilustrasi. Berikut ini ketentuan cuti ASN PNS dan PPPK di lingkungan Pemprov Jawa Tengah /Foto: Twitter/@setkabgoid/

BERITASOLORAYA.com – Informasi penting tentang cuti ASN di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu diketahui.

Adapun informasi mengenai cuti ASN di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini sudah disampaikan dalam surat edaran atau SE.

Berkaitan dengan aturan cuti ASN di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Gubernur merilis sebuah surat edaran atau SE dengan nomor 800.0/89.

Surat edaran tersebut tentang petunjuk pelaksanaan cuti bagi ASN di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan tertanggal 26 Januari 2023.

Baca Juga: Kenali Pangan Siap Saji, 3 Hal Ini Perlu Anda Pahami!

Ada beberapa hal yang disampaikan dalam surat edaran tentang petunjuk cuti ASN di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Tengah tersebut.

Pada poin II dalam surat edaran yang diterbitkan tersebut disampaikan tentang maksud dan tujuan.

Adapun diketahui maksudnya adalah untuk penyesuaian dan keseragaman dalam pelaksanaan cuti bagi ASN di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Siklon Tropis Freddy Melintasi Indonesia, Apa Dampaknya? Akan Berlangsung Hingga 24 Jam ke depan, Waspada!

Sementara untuk tujuannya diketahui sebagai pedoman pelaksanaan cuti bagi ASN di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Secara lebih lanjut disampaikan pada poin III di dalam surat edaran tersebut tentang ruang lingkupnya.

Diketahui bahwa surat edaran tersebut mengatur pelaksanaan cuti untuk PNS dan PPPK di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan PNS dari instansi di luar pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang mendapat penugasan di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: HORE, Guru Dapat Tunjangan 1,5 Juta, Langsung Masuk Rekening, Cek Nama Anda Segera

Kemudian pada poin IV di dalam surat edaran tersebut disampaikan tentang jenis cuti bagi PNS atau Pegawai Negeri Sipil.

Sementara pada poin V di dalam surat edaran tersebut disampaikan tentang jenis cuti bagi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dilihat pada poin IV dan poin V yang masing-masing menjelaskan pengaturan cuti bagi PNS dan PPPK maka diketahui jenis cuti sebagai berikut:

Baca Juga: Info Pelatihan, Lulusan Vokasi dan SMK Merapat. Cek Jadwal dan 6 Keuntungannya, Sertifikat Sampai Uang Saku!

A. Jenis Cuti bagi PNS

a. Cuti Tahunan

b. Cuti Besar

c. Cuti Sakit

d. Cuti Melahirkan

e. Cuti Karena Alasan Penting

f. Cuti Bersama

g. Cuti di Luar Tanggungan Negara

Baca Juga: BLT UMKM 2023 Batal Cair, Pelaku UMKM Masih Bisa Terima Bantuan Rp600 Ribu, Berikut Cara Mendapatkannya

h. Ketentuan lain-lain

B. Jenis cuti yang dipaparkan bagi PPPK antara lain:

a. Cuti Tahunan

b. Cuti Sakit

c. Cuti Melahirkan

d. Cuti Bersama

e. Ketentuan lain-lain

Diketahui bahwa ASN ini sendiri terdiri dari PNS juga PPPK, sehingga dalam surat edaran tersebut telah dijelaskan secara mendetail tentang petunjuk cuti ASN di lingkungan provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Cek Rencana Perjalanan Haji Tahun 2023 Lengkap Beserta Catatan Berikut Ini!

Itulah informasi mengenai cuti ASN di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang bisa Anda ketahui, semoga bermanfaat.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah