Baca Juga: Kabar Baik, PPG Prajabatan Tahap 1 Tahun 2023 Akan Segera Dibuka, Kemendikbud: Kemungkinan Bulan...
2. Perpindahan bisa dilakukan lintas rumpun agar memudahkan talent mobility
3. Target Angka Kredit atau AK tahunan ditetapkan sebagai koefien pengali agar konversi prediksi evaluasi kinerja setiap tahun
4. Tidak ada lagi DUPAK, evaluasi dengan berdasarkan hasil penilaian pemenuhan pada ekspektasi kinerja
5. Ditambahkan ketentuan kenaikan pangkat istimewa diberikan bagi pejabat fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas JF
6. Instansi Pembina menyusun konten pembelajaran strategi dan juga program pengembangan kompetensi
Dari poin-poin tersebut dapat diketahui bahwasanya untuk guru dan pejabat pada jabatan fungsional lain yang ingin naik pangkat sudah tidak perlu lagi DUPAK.
Meski demikian terdapat predikat kinerja yang dikonversikan ke dalam perolehan angka kredit tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Sangat baik, ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150 persen dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF