2. Baik, ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100 persen dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF
3. Cukup atau butuh perbaikan ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 75 persen dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF
4. Kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50 persen dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF
5. Sangat kurang, ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 25 persen dari 6 Angka 6 tahunan sesuai dengan jenjang JF
Itulah predikat kinerja yang dikonversikan ke dalam perolehan angka kredit tahunan untuk naik pangkat.***