Catat, Naik Pangkat Tidak Perlu DUPAK, tapi Pakai Predikat Kinerja dengan 5 Penilaian Ini. Lebih Mudah?

- 9 Februari 2023, 16:49 WIB
Naik Pangkat Tidak Perlu DUPAK, tapi Pakai Predikat Kinerja dengan 5 Penilaian Ini
Naik Pangkat Tidak Perlu DUPAK, tapi Pakai Predikat Kinerja dengan 5 Penilaian Ini /Burst

2. Baik, ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100 persen dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF

Baca Juga: Kapan PPG Prajabatan Tahun 2023 Dibuka? Kemdikbud Beri Jawaban Diadakan di Bulan Ini. Harap Bersiap...

3. Cukup atau butuh perbaikan ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 75 persen dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF

4. Kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50 persen dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF

5. Sangat kurang, ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 25 persen dari 6 Angka 6 tahunan sesuai dengan jenjang JF

Itulah predikat kinerja yang dikonversikan ke dalam perolehan angka kredit tahunan untuk naik pangkat.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah