Resmi, Tenaga Honorer Disebut BKN Ada Seleksinya untuk Jadi Pegawai Tetap, Apa Maksudnya?

- 11 Februari 2023, 08:38 WIB
Ilustrasi: Berikut ini disajikan informasi tentang 5 alternatif penyelesaian tenaga honorer yang diungkapkan oleh BKN, salah satunya adanya seleksi untuk menjadi pegawai tetap.
Ilustrasi: Berikut ini disajikan informasi tentang 5 alternatif penyelesaian tenaga honorer yang diungkapkan oleh BKN, salah satunya adanya seleksi untuk menjadi pegawai tetap. /Tangkap layar Youtube BKD Jatim

BERITASOLORAYA.com- Nasib tentang tenaga honorer dan untuk ke depan masih menjadi salah satu pertanyaan yang krusial bagi Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).

Pada dasarnya, pemerintah sebelumnya mencanangkan penghapusan tenaga honorer di tahun 2023, berdasarkan ketentuan yang tertulis dalam juknis pemerintah.

Rencana penghapusan tenaga honorer diberlakukan mulai tanggal 28 November, yang diberlakukan untuk pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: Ada Penambahan Kesejahteraan Sebanyak 1.713 Guru di Tahun 2023, ini Fakta Besarannya

Hal itu sebagaimana disampaikan dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Lantas, bagaimana karir tenaga honorer untuk ke depan? Apakah bisa lanjut ataukah diberhentikan?

Diketahui bahwa wacana mengenai adanya penghapusan tenaga honorer, kerap kali dipertanyakan mengenai solusi penyelesaiannya. Masih banyak sekali tenaga honorer yang belum terakomodir dengan baik.

Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menyampaikan alternatif untuk menyelesaikan tenaga honorer.

Baca Juga: Sempat Ditunda, Ini Tanggal Resmi Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 , Siap Jadi ASN Tahun Ini....

Alternatif penyelesaian tenaga honorer, disampaikan dalam pernyataan tertulis yang diunggah melalui akun instagram pribadi @wibisanabima, 6 Februari 2023.

Bima mengungkap adanya alternatif untuk menyelesaikan tenaga honorer di pemerintahan Indonesia, alternatifnya meliputi:

1. Pemerintah melakukan konversi tenaga honorer menjadi pegawai tetap dengan melalui tes kompetensi dan mekanisme seleksi.

Tenaga honorer untuk menjadi pegawai tetap, salah satu alternatif yang disebut Bima yaitu dengan melalui  tes kompetensi dan mekanisme seleksi.

Akan tetapi, Bima hanya menyebut alternatif tersebut, adapun lebih lanjutnya masih dalam pantauan BeritaSoloRaya.com.

Baca Juga: Masih Butuh Tenaga Honorer, Pemprov NTT Akan Perpanjang Masa Kerja Non ASN di Setiap Daerah

2. Pengembangan sistem kontrak kerja yang diperuntukkan bagi tenaga honorer dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang jelas.

3. Alternatif ketiga yaitu penggunaan program-program pemerintah seperti BLT (Bantuan Langsung Tunai) dan program-program magang.

4. Lapangan kerja disediakan lewat program pemerintah dan swasta yang mempunyai kaitan dengan pembangunan ekonomi dan juga lingkungan.

5. Penyederhanaan prosedur rekrutmen serta pengembangan sistem informasi dengan tujuan mempermudah proses perekrutan tenaga honorer.

Baca Juga: Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau TPG, Ternyata Begini Alurnya. Tendik Segera Lakukan Ini...

Selain kelima alternatif di atas, Menpan-rb juga sempat menyampaikan adanya alternatif lainnya untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer.

Pada waktu sebelumnya, mantan Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo sempat mengatakan jika tenaga honorer tetap dapat dipekerjakan dengan pola outsourcing.

"Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” kata Tjahjo.

Saat ini, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, menyebutkan perihal pembukaan rekrutmen CASN yang diperuntukkan bagi pegawai CPNS maupun PPPK.

Rekrutmen CASN juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk kesejahteraan para tenaga honorer.

Baca Juga: Permasalahan Tenaga Honorer Belum Terselesaikan, Jumlahnya Tiba-Tiba Melonjak?

Prioritas seleksi PPPK disebutkan yaitu untuk 3 jabatan fungsional, seperti halnya guru, tenaga kesehatan dan teknis.

Adapun informasi updatenya mengenai alternatif apa yang nantinya diambil untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer, dapat dipantau di laman resmi terkait.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah