PNS dan PPPK Wajib Lakukan Ini, Kementerian PANRB Sampaikan Kebijakan Berikut. Berkaitan dengan Kesejahteraan?

- 13 Februari 2023, 06:20 WIB
ASN PNS dan PPPK wajib melakukan pelaporan harta kekayaan berdasarkan surat edaran dari Kementerian PANRB
ASN PNS dan PPPK wajib melakukan pelaporan harta kekayaan berdasarkan surat edaran dari Kementerian PANRB /Foto: Twitter/@setkabgoid/

BERITASOLORAYA.com – Terdapat informasi dari Kementerian PANRB untuk ASN yang terdiri dari PNS maupun PPPK yang perlu diperhatikan.

Informasi dari Kementerian PANRB untuk ASN, baik PNS maupun PPPK ini bisa Anda simak melalui penjelasan di bawah ini.

Adapun informasi Kementerian PANRB untuk ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK ini merujuk pada situs resmi Kementerian PANRB itu sendiri.

Perlu Anda ketahui bahwa informasi bagi ASN, baik PNS dan PPPK dari Kementerian PANRB ini tentang pelaporan harta kekayaan.

Baca Juga: Pemkab Bojonegoro Luncurkan Beasiswa Pendidikan, Mahasiswa Bisa Segera Daftar

Informasi dari Kementerian PANRB ini bukan hanya untuk ASN yaitu PNS dan PPPK saja, tetapi juga untuk TNI dan POLRI.

Dijelaskan dalam situs resmi Kementerian PANRB, bahwa ASN yang terdiri PNS dan PPPK, kemudian TNI juga POLRI wajib melaporkan harta kekayaan.

Perlu dipahami juga bahwa untuk yang telah melakukan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan SPT Tahunan, maka bukti penerimaannya dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN.

Baca Juga: Jangan Terlewat! Inilah Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2023 dari Kemendikbud

Sedangkan LHKAN itu sendiri adalah singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara.

Hal ini seperti yang diatur dalam surat edaran atau SE Menteri PANRB nomor 02/2023 tentang penyampaian LHKAN.

“LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan,” tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB, dikutip BeritaSoloRaya.com dari menpan.go.id.

Baca Juga: Jangan Salah! Ini 9 Tips Memilih Jurusan agar Tidak Menyesal

Adapun yang dimaksud dengan aparatur negara ini yakni ASN, baik PNS maupun PPPK, kemudian TNI dan POLRI.

Perlu dipahami juga bahwa selama ini, pelaporan harta kekayaan dilakukan melalui LHKPN untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara terhadap ASN (LHKASN) selain wajib LHKPN, serta SPT Tahunan yang dilaporkan setiap aparatur negara sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi. Sementara bagi TNI dan POLRI belum diatur secara khusus.

Selain itu melalui surat edaran (SE) ini, pelaporan harta kekayaan dilakukan simplifikasi untuk memberi dukungan pada upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Kata Siapa Sakit itu Enak? Ini Dia Tips Menjaga Tubuh Tetap Sehat!

Adapun harta kekayaan cukup dilaporkan melalui satu dokumen yaitu informasi harta kekayaan yang sudah termasuk bagian SPT Tahunan, khususnya terhadap aparatur negara tidak wajib LHKPN.

Kemudian bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang didalamnya memuat laporan harta kekayaan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN untuk aparatur negara yang tidak diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN.

Dengan demikian, tidak dibutuhkan penyampaian laporan harta kekayaan terpisah seperti pada tahun-tahun yang sebelumnya.

Baca Juga: Busana ‘Unholy’ Sam Smith di Karpet Merah BRIT Awards Berhasil Menarik Perhatian, Simak Ceritanya!

Bukan hanya mengatur penyederhanaan proses laporan, tapi dalam SE atau surat edaran yang baru menyebutkan supaya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP lebih fokus pada tugas serta fungsinya.

Bukan hanya itu, perlu diketahui juga bahwa pelaporan harta kekayaan adalah salah satu upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi atau disingkat Stranas PK.

Selanjutnya hasil dari pemantauan serta pelaporan atas penyampaian LHKAN, agar dilaporkan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PANRB paling lambat yaitu 30 April setiap tahun.

Baca Juga: Dibuka 14 Februari 2023, Inilah Syarat Pendaftaran SNBP yang Wajib Dipenuhi oleh Siswa

Hasil dari pemantauan dan pelaporan atas pelaksanaan LHKAN disampaikan lewat surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan.

Selain itu, Kementerian PANRB juga akan melaksanakan monitoring serta evaluasi terhadap kepatuhan penyampaian LHKAN.

Perlu dipahami bahwa dengan terbitnya surat edaran ini, Surat Edaran Menteri PANRB bernomor 1/2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Kabar Bahagia bagi PNS Ini Berkaitan dengan Kesejahteraan di Tahun 2023, Simak Dokumen Sampai Prosesnya!

Itulah beberapa informasi dari Kementerian PANRB bagi ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK yang wajib diketahui. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah