Baca Juga: Kabar Baik, Tenaga Honorer di NTT akan Dapatkan Perpanjangan Masa Kerja. Simak Penjelasan Pemprov...
Bagi PNS yang sederajat dalam jabatan fungsional sampai dengan tanggal 31 Mei 2022 dan memiliki pangkat satu tingkat dibawah pangkat yang dipersyaratkan dalam jabatan administrasi.
Hal ini dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi periode 1 April 2023 dan 1 Oktober 2023 apabila telah memenuhi 1 tahun dalam pangkat dan 1 tahun dalam jabatan.***