Baca Juga: Resmi, 2 Regulasi Tunjangan Sertifikasi Guru yang Berlaku di Tahun 2023, Cek Infonya
Rapat koordinasi dipimpin Ketua Umum Sutan Riska Tuanku Kerajaan, lalu Sekjen Adnan Purichta Ichsan dan juga Bendum Ratu Tatu Chasanah, moderator rapat Direktur Eksekutif Sarman Simanjorang.
Pada kesempatan tersebut, Dewan Pengurus Apkasi, ingin mendapatkan masukan dari pemkab-pemkab yang dirumuskan menjadi rekomendasi usulan yang akan disampaikan kepada Menpan-RB.
Sutan Riska menyampaikan rapat koordinasi teknis Dewan Pengurus diselenggarakan sebagai upaya gerak cepat pemerintah.
Hal itu sebagai langkah dalam menyikapi hasil rakor Kemenpanrb bersama asosiasi pemda lainnya, yakni APPSI dan Apeksi.
Isu mengenai pola penerapan PPPK dan juga besaran honor yang sesuai disampaikan dalam rapat.
Pasalnya, hal itu sebagai materi revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 tentang nominal besaran gaji dan tunjangan PPPK.
Pada rapat tersebut, melibatkan beberapa stakeholder terkait di daerah, karena para Sekda dan juga BPKD lebih memahami dalam pola perekrutan PPPK, besaran honor yang didapat dan juga beban APBD.
"Kami sengaja melibatkan Sekretaris Daerah dan Badan Pengelola Keuangan Daerah," katanya.