Kendala Penyusunan UU ASN karena Pendataan Tenaga Honorer? Ini Kata Komisi II DPR RI

- 13 Februari 2023, 15:25 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin audiensi dengan FORNAS Jawa Tengah
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin audiensi dengan FORNAS Jawa Tengah /Dok. DPR RI

BERITASOLORAYA.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan mengenai permasalahan pendataan tenaga honorer.

Pendataan tenaga honorer masih menjadi polemik yang tidak kunjung selesai dalam proses penyusunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam audiensi dengan Forum Non-ASN Jawa Tengah (FORNAS) Doli mengungkap terkait permasalahan pendataan tenaga honorer di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 31 Januari 2023 lalu.

Contohnya disebut oleh Doli, misalnya di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi  telah mendata tenaga honorer sekitar 800 ribu honorer.

Baca Juga: Simak Rekomendasi Tempat Hangout Paling Populer dan Terfavorit di Bali!

Akan tetapi, data tersebut mengalami perubahan dan menjadi sebanyak 2.421.100  tenaga honorer.

Padahal, pintu masuk penyusunan UU ASN berdasarkan pendataan tenaga honorer.

Sehubungan dengan itu, pemerintah mendorong kementerian untuk mulai mendata, sebenarnya berapa jumlah tenaga honorer yang nasibnya tidak diangkat menjadi ASN.

Doli menyampaikan bahwa hal itu disebabkan karena selama ini datanya tidak pernah tuntas.

Baca Juga: Bocoran DPR: Penghapusan Tenaga Honorer Bisa Jadi Tidak Diberlakukan Jika Hal Ini Terjadi. Non ASN Bersyukur…

Pasalnya, carut-marut pendataan tenaga honorer pernah didapati Komisi II DPR RI ketika berkunjung ke Kepulauan Riau.

Saat kunjungan tersebut, ditemukan  adanya seorang anak yang masuk untuk menggantikan posisi ayahnya yang sudah meninggal dunia ketika masih berstatus honorer.

Data-data tersebut selalu fluktuatif, karen pola rekrutmennya tidak pasti dan pola pemberhentiannya juga tidak pasti.

"Contoh misalnya waktu itu kami ke Kepulauan Riau, ya bisa aja kejadian hari ini seorang tenaga honorer meninggal, istrinya nangis-nangis, tiba-tiba anaknya dimasukin begitu saja, itu mengganggu soal database yang pasti, " katanya.

Baca Juga: Kalahkan Arema, Persija Kokoh di Puncak Klasemen Liga 1, Calon Juara Nih....

Permasalahan lainnya, data tersebut berdampak langsung pada jumlah tenaga honorer yang diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bahkan, jumlah tenaga honorer yang diangkat masih tidak sebanding dengan orang-orang dengan status non ASN.

"Kementerian PAN-RB mengatakan (honorer) tinggal sekian, udah diselesaikan sekian, sisanya tinggal sekian, gitu ya," katanya.

Dikatakan bahwa, saat itu sisanya telah diperkirakan sekitar 500 ribuan, namun begitu dibuka asumsi awal 800 ribu.

Baca Juga: Kenali Suplemen Kesehatan dan Obat, Mulai Definisi Sampai Tujuan Penggunaan. Jangan Lupa Lakukan 2 Ini!

"Dikasih waktu untuk masuk dari semua kementerian lembaga, dari unsur pemerintah daerah. Akhirnya per November kemarin, ternyata Kementerian PAN-RB itu mendapati 2.421.100, yang tadi asumsinya 800 ribu," katanya.

"Jadi sebenarnya ini, saya baru tahu nih, ternyata udah dimasukkan (menjadi ASN) segitu banyak pun bapak masih ada yang tidak terdata, coba bayangkan aja," imbuhnya.

Demikian ini informasi mengenai kendala saat penyusunan UU ASN yang dikatakan karena pendataan tenaga honorer. Adapun informasi lengkapnya dapat disimak di laman terkait. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah