Gaji PPPK Bikin Ngiler, Honorer Bisa Jadi ASN Tahun 2023, PANRB Berikan Prioritas...

- 14 Februari 2023, 15:22 WIB
Ilustrasi data tenaga honorer berantakan, ternyata buat sulit untuk diselesaikan
Ilustrasi data tenaga honorer berantakan, ternyata buat sulit untuk diselesaikan /Freepik/freepik

 

BERITASOLORAYA.com - Honorer di seluruh Indonesia tentu ingin sekali menjadi PPPK karena akan mendapatkan gaji yang cukup besar.

 

Apalagi kesejahteraan honorer yang masih jauh dari kata sejahtera sangat berbeda sekali dengan PPPK yang sudah mendapatkan gaji, bonus dan tunjangan.

Tahun ini menjadi harapan terakhir honorer untuk ikut seleksi menjadi PPPK. Pasalnya, pemerintah akan resmi menghapus honorer pada tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: Alhamdulillah, Honorer Gagal PPPK Dapat Uang Penghibur, Bisa Dipakai Untuk Modal Usaha dan Lainnya...

Nantinya pemerintah pusat dan daerah hanya boleh mempekerjakan ASN sebagai pegawai pemerintah, lebih tepatnya ASN dan juga PPPK.

Padahal jasa tenaga honorer sudah sangat besar sekali bagi setiap instansi dan masyarakat di daerah-daerah.

Pemerintah sendiri memahami betapa pentingnya honorer karena memang jasanya sangat besar sekali.

Baca Juga: WOW, Honorer Gagal PPPK Bisa Dapat Uang Untuk Modal Usaha ? Apkasi Beri Penjelasan Berikut....

Kabar baiknya, pemerintah lewat MenpanRB akan memprioritaskan honorer dengan kategori tertentu untuk menjadi PPPK.

Kategori honorer tersebut adalah pendidikan dan kesehatan yang akan banyak diprioritaskan untuk direkrut oleh pemerintah.

Jadi ini merupakan kabar baik bagi guru honorer dan juga nakes honorer.

Baca Juga: HORE, BUMN Siap Tampung Honorer Yang Tidak Lulus PPPK, Bisa Jadi Pegawai Perusahaan....

Sebelum mengikuti seleksi CASN 2023, para honorer bisa menyimak gaji PPPK yang begitu besar sekali.

Rinciannya gajinya adalah:

 


A. PPPK Golongan I : Rp 1.794.900 s/d Rp 2.686.200

Baca Juga: Waduh, Gaji Tenaga Honorer K2 Banyak Dibawah UMR, DPRD: Masih Belum Jadi PPPK Pula....

B. PPPK Golongan II : Rp 1.960.200 s/d Rp 2.843.900

C. PPPK Golongan III : Rp 2.043.200 s/d Rp 2.964.200

D. PPPK Golongan IV : Rp 2.129.500 s/d Rp 3.089.600

Baca Juga: Kalahkan Arema, Persija Kokoh di Puncak Klasemen Liga 1, Calon Juara Nih....

E. PPPK Golongan V : Rp 2.325.600 s/d Rp 3.879.700

F. PPPK Golongan VI : Rp 2.539.700 s/d Rp 4.043.800

G. PPPK Golongan VII : Rp 2.647.200 s/d Rp 4.214.900

Baca Juga: YES, Honorer Jadi ASN, CASN 2023 Akan Dibuka Untuk Umum dan Prioritaskan Golongan Ini....

H. PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 s/d Rp 4.393.100

I. PPPK Golongan IX : Rp 2.966.500 s/d Rp 4.872.000

J. PPPK Golongan X : Rp 3.091.900 s/d Rp 5.078.000

Baca Juga: Semua Guru Gembira, TPG 2023 Akan Cair Sebentar Lagi, Tanggalnya Adalah....

K. PPPK Golongan XI : Rp 3.222.700 s/d Rp 5.292.800

L. PPPK Golongan XII : Rp 3.359.000 s/d Rp 5.516.800

M. PPPK Golongan XIII : Rp 3.501.100 s/d Rp 5.750.100

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Dibuka Sebentar Lagi, Ini Daftar Instansi Sepi Peminat, Peluang Jadi PNS Besar Banget....

N. PPPK Golongan XIV : Rp 3.649.200 s/d Rp 5.993.300

O. PPPK Golongan XV : Rp 3.803.500 s/d Rp 6.246.900

P. PPPK Golongan XVI : Rp 3.964.500 s/d Rp 6.511.100

Baca Juga: Tenaga Honorer Jangan Galau, Tahun Ini Pasti Jadi ASN, Pemerintah Berikan Kepastian Berikut....

Q. PPPK Golongan XVII : Rp 4.132.200 s/d Rp 6.786.500


Itulah tadi besaran gaji PPPK sesuai dengan golongan dari golongan yang paling bawah sampai golongan paling atas.

Baca Juga: HORE, Honorer Akan Dapat Prioritas di CASN 2023, Banyak Banget yang Jadi ASN Tahun Ini

Besarnya gaji PPPK semoga menjadi semangat bagi setiap honorer yang mengikuti CASN 2023. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PP Nomor 98 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah