Resmi, Masa Perjanjian Kerja Tenaga Honorer Menjadi PPPK sesuai Juknis ini

- 14 Februari 2023, 16:31 WIB
Ilustrasi: Info mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN PPPK perihal perjanjian kerja dapat dilihat di juknis terkait.
Ilustrasi: Info mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN PPPK perihal perjanjian kerja dapat dilihat di juknis terkait. /YouTube KEMENDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer yang diangkat menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (ASN PPPK) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Juknis yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK berdasarkan PP di atas, disampaikan dalam Pasal 29 sebagaimana dilansir dari peraturan.bpk.go.id.

Baca Juga: Gawat, Tenaga Honorer ini Terancam Diberhentikan hingga Oktober 2023, ini Opsi Pemerintah

Ayat 1 hingga ayat 3 Pasal 29, tenaga honorer yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi calon PPPK dengan syarat pelamar tidak berkedudukan sebagai: calon PNS, PNS, TNI atau PPPK sejak ditetapkan sebagai calon PPPK.

Tenaga honorer yang diangkat sebagai ASN PPPK berdasarkan keputusan dari PPK yang disampaikan kepada Kepala BKN dengan tujuan memperoleh nomor induk PPPK.

Biasanya nomor induk diterbitkan maksimal 25 hari kerja sejak waktu penyampaian. Pelamar yang telah berhasil mendapat nomor induk dapat menjalankan tugas jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK.

Baca Juga: 2023 Tidak Dihapus, Tenaga Honorer Justru Bisa Jadi Pegawai Tetap. Ternyata Begini Caranya...

Keputusan pengangkatan tenaga honorer ditetapkan sesudah menandatangani perjanjian kerja sebagai dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja PPPK dengan Instansi pemerintah.

Perjanjian kerja yang disampaikan dalam Pasal 33 paling kurang memuat: tugas, target kinerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, larangan serta sanksi.

Pada Pasal 37, disampaikan mengenai ketentuan masa perjanjian kerja, yaitu sebagai berikut.

1. Masa hubungan perjanjian kerja pegawai PPPK minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan dan sesuai penilaian kinerja.

Baca Juga: Kuliah Jurusan Apa yang Cocok untuk Introvert? Simak 5 Rekomendasinya Berikut Ini

2. Perpanjangan hubungan perjanjian kerja pegawai PPPK sesuai pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi sesudah pegawai mendapat persetujuan PPK.

3. Perpanjangan hubungan kerja bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari PPK dan juga berkoordinasi dengan (ASN).

4. Jika perjanjian kerja pegawai PPPK diperpanjang, pihak PPK wajib
menyertakan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.

5. Perpanjangan hubungan perjanjian kerja untuk pegawai PPPK yang menduduki jabatan JPT utama dan juga JPT madya tertentu maksimal 5 tahun.

Baca Juga: Apa Itu SmartASN? Para ASN Simak Penjelasan Kementerian PANRB Berikut Ini...

6. Ketentuan lebih lanjut perihal masa hubungan perjanjian kerja pegawai PPPK diatur atau sesuai dengan peraturan Menteri.

Demikian informasi mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN PPPK perihal perjanjian kerja, info lengkapnya dapat dilihat di juknis terkait.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah