Dalam Surat Edaran tersebut, MenpanRB sudah menegaskan kalau pemerintah daerah dan pusat tidak boleh lagi merekrut atau mempekerjakan tenaga honorer di setiap instansi.
Status pegawai pemerintah hanyalah Pegawai Negeri Sipil dan juga PPPK saja, tidak ada honorer.
Beberapa kepala daerah tentu ada yang keberatan karena masih membutuhkan sekali jasa tenaga honorer.
Banyak kepala daerah kekurangan pegawai ASN di daerah ia pimpin sehingga mempekerjakan honorer menjadi solusi yang terbaik.
Menghadapi masalah tersebut, MenpanRB memastikan akan membuka seleksi CASN 2023 dan memprioritaskan honorer untuk menjadi PPPK.
Terutama honorer kategori pendidikan dan kesehatan akan diutamakan untuk direkrut menjadi PPPK tahun 2023 ini.
Baca Juga: Dapat Prioritas PANRB, Honorer Bersiap Jadi PPPK, Gajinya Bikin Ngiler, Gede Banget...
MenpanRB ingin honorer yang menjadi PPPK bisa mengisi layanan pendidikan dan kesehatan yang menjadi layanan utama dan sangat penting sekali di setiap masyarakat daerah di Indonesia.
Selain itu, MenpanRB juga memastikan kalau opsi yang diberikan kepada honorer ada kelebihan dan kekurangan.