BERITASOLORAYA.com – Telah berlangsung sidang vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal dengan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, 15 Februari 2023.
Richard Eliezer merupakan salah satu terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli tahun lalu di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.
Hasil dari sidang vonis Richard Eliezer, Majelis Hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan kepada Bharada E.
Lalu bagaimana dengan terdakwa lainnya, yaitu Ricky Rizal atau Bripka Ricky? Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman PMJ News pada 15 Februari 2023, Bharada Richard Eliezer divonis dengan hukuman pidana satu tahun enam bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ucap Wahyu Iman Santoso selaku Hakim Ketua PN Jakarta Selatan pada hari ini.
Hukuman pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Richard Eliezer tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Bharada E dengan hukuman pidana 12 tahun.
Sementara itu, terdakwa lainnya yang terlibat, yaitu Ricky Rizal Wibowo atau Bripka Ricky dijatuhi vonis hukuman pidana selama 13 tahun oleh majelis hakim.