Terkait dengan rencana penghapusan tenaga honorer, pemerintah diberi waktu untuk menyelesaikan persoalan tersebut hingga 23 November 2023 mendatang.
"Persoalan tenaga kerja ini tentunya tidak hanya pada bidang kesehatan, tapi juga pada bidang kerja lainnya, sehingga hal ini juga menjadi perhatian serius Pimpinan DPR RI," kata Tuti.
Guna menyelesaikan persoalan tenaga honorer, Pimpinan DPR RI akan membentuk Pansus atau Panitia Khusus, hal tersebut agar tenaga honorer bisa direkrut menjadi ASN PPPK.***