“Jangan sampai dedikasi mereka tidak sebanding dengan kesejahteraan yang didapat dari pemerintah Kota Cirebon,” ungkap Dani.
Dengan demikian, Komisi I pun berharap pemerintah daerah khususnya di Kota Cirebon ada perhatian khusus terhadap nasib kesejahteraan tenaga honorer tersebut.
Komisi I pun juga akan menunggu hasil konsultasi antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan BKPSDM terkait kepastian pembukaan formasi untuk para tenaga honorer K2 administrasi dan tenaga teknis di tahun 2023.
“Februari mendatang kami meminta hasil konsultasi BKPSDM. Kemudian, menunggu hasil rapat BKPSDM dengan seluruh perangkat daerah mengenai usulan formasi P3K tahun 2023,” jelasnya.
Sementara itu, Sri Lakshmi Stanyawati selaku Kepala BKPSDM Kota Cirebon menyampaikan bahwa BKPSDM tengah mempersiapkan usulan formasi untuk PPPK dari seluruh perangkat daerah di tahun 2023.
Baca Juga: Jelang Rakernas, LPTNU Temui Wakil Presiden RI, Inilah Pesan yang Disampaikan
Sri juga menegaskan bahwa susahnya para tenaga honorer K2 administratif dan tenaga teknis agar diusulkan pada PPPK disebabkan oleh terbenturnya kebijakan dalam nomenklatur Permen PANRB Nomor 76/2022 tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK.
“Kami menunggu aturan terbaru dari BKN. Karena dari setiap daerah pun sudah menyampaikan masalah penyelesaian tenaga honorer Kategori 2 ini,” jelas Sri.
Sri pun berharap dengan adanya hasil konsultasi antara BKN dengan BKPSDM dapat membuka kesempatan bagi tenaga honorer K2 untuk diusulkan menjadi PPPK.