Alhamdulillah, Guru Sertifikasi Dapat Kabar Baik dari Kemenkeu Soal Tunjangan Profesi Guru, Cek Disini....

- 17 Februari 2023, 06:56 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. /Instagram @smindrawati

 

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar baik untuk semua guru sertifikasi soal tunjangan yang akan dibayarkan di bulan Maret 2023 nanti.

 

Kabar baik ini berlaku untuk semua guru sertifikasi dari berbagai jenjang, TK, SD, SMP, SMA dan juga SMK.

Kabar baik bagi guru sertifikasi ini berkaitan dengan alokasi anggaran Kementerian Keuangan tahun 2023 ini.

Baca Juga: Jokowi Beri Hadiah Istimewa Bagi Jutaan Honorer di Tahun 2023, Terimakasih Pakde, Jadi ASN...

Hal ini tentunya akan berkaitan dengan tunjangan yang akan didapatkan oleh guru sertifikasi di tahun 2023 ini.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor S-173/PK/2022 yang diterbitkan pada tahun 2022 yang lalu.

Surat edaran tersebut menjelaskan soal rincian alokasi transfer Kemenkeu kepada daerah di tahun anggaran 2023.

Baca Juga: Guru Honorer dan Non Sertifikasi Makin Sejahtera, Dapat Tunjangan Tahun 2023, Langsung Cair ke Rekening....

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan soal transfer ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik, dana hibah daerah, dana otonomi khusus dan masih banyak dana yang lainnya.

Kalau melihat rincian berikut, alokasi transfer dana ke Daerah di tahun 2023 ini mencapai angka Rp814,72 triliun.

Berikut ini adalah rinciannya:

Baca Juga: Enak Banget, Sekarang Bisa Jadi PNS Tanpa Ikut Seleksi CPNS, Caranya Ternyata Seperti Ini....

A. Dana bagi hasil dengan nilai Rp136,26 triliun

B. Dana Alokasi Umum atau DAU dengan nilai Rp196,00 triliun

C. Dana Alokasi Khusus atau DAU dengan nilai Rp185,80 triliun

Baca Juga: Selamat Ya, Honorer Kategori Ini Dapat Prioritas Utama Menjadi ASN 2023 Oleh Pemerintah


Dari Dana Alokasi Khusus tersebut dibagi ke dalam dua jenis, yaitu DAK fisik dan juga DAK nonfisik.

DAK nonfisik inilah yang akan dibagikan kepada para guru berupa berbagai macam tunjangan seperti TPG, TKG sampai tamsil guru.

Informasi ini sekaligus menjawab keresahan para guru dimana TPG atau Tunjangan Profesi Guru tidak akan dibayarkan di tahun 2023.

Baca Juga: Enak Banget, Sekarang Bisa Jadi PNS Tanpa Ikut Seleksi CPNS, Caranya Ternyata Seperti Ini....

Kementerian Keuangan sudah membuatkan anggaran untuk para guru bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di tahun 2023 ini.

Nantinya para guru akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) selama triwulan atau tiga bulan sekali di tahun 2023 ini.

Bulan pertama adalah Maret yang sebentar lagi para guru sertifikasi akan mendapatkan haknya berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Baca Juga: Enak Banget, Sekarang Bisa Jadi PNS Tanpa Ikut Seleksi CPNS, Caranya Ternyata Seperti Ini....

Skemanya adalah Pemerintah Pusat akan memberikan kepada Pemerintah Daerah dan baru disalurkan kepada para guru dengan cara ditransfer langsung.

Jadi selama bagi para guru sertifikasi yang akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di tahun 2023 ini. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x