PENTING, Guru Sertifikasi Wajib Lakukan Ini Akhir Februari 2023, Kalau Tidak TPG Akan Batal Cair....

- 18 Februari 2023, 07:35 WIB
Resmi! Kemdikbud Rilis Aturan Baru Bayaran TPG & TKG bagi Guru, untuk Kategori Tendik yang Mana?
Resmi! Kemdikbud Rilis Aturan Baru Bayaran TPG & TKG bagi Guru, untuk Kategori Tendik yang Mana? /Instagram puslapdik_dikbud

Kemendikbudristek sendiri sudah merilis jadwal resmi pencairan TPG dari triwulan 1 sampai 4, lewat regulasi Permendikbud Ristek Nomor 4 tahun 2022.

Baca Juga: HORE, 4 Kategori Guru Honorer Ini Sudah Pasti Jadi ASN Tahun 2023, Cek Segera Golongan Anda.....

Dalam regulasi tersebut, Kemendikbud sudah sangat jelas membahas tentang macam-macam pemberian tunjangan guru, mulai dari tunjangan khusus, tunjangan profesi sampai tambahan penghasilan guru.

Dalam tahapan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru, para guru sertifikasi harus melakukan input dan pembaharuan data guru ASN daerah dan dilanjutkan dengan melakukan validasi serta ditetapkan guru penerima tunjangan.

Setelah itu akan lanjut ke dalam proses pembayaran tunjangan dan barulah tunjangan akan diterima oleh guru sertifikasi.

Baca Juga: HORE, Guru ASN Dapat Tunjangan Besar Tahun 2023 Dari Kemendikbud, Langsung Masuk Rekening.....

Sebelum guru sertifikasi menerima TPG, ada beberapa hal penting yang harus guru lakukan, yaitu melakukan yang namanya sinkronisasi data.

Jadi para guru wajib melakukan ini agar TPG bisa cair, dimana bisa dilakukan dari tanggal 28 Februari 2023.

Setelah melakukan sinkronisasi data, barulah para guru sertifikasi bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru di triwulan 1 bulan Maret 2023.

Baca Juga: RESMI, Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Diumumkan Akhir Februari, Tidak Ditunda Lagi, Catat Tanggalnya....

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbudristek No 4 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah