Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022, Peserta Dilarang Lakukan 2 Hal Ini!

- 18 Februari 2023, 14:48 WIB
Ilustrasi seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022
Ilustrasi seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 /SISWOWIDODO/ANTARA FOTO

Baca Juga: Gaji 4 Golongan Honorer di Provinsi Ini Bikin Ngiler, Nominalnya Besar Banget, Cek Daerah Anda Di Sini....

Nurudin selaku Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag menyampaikan bahwa memilih titik lokasi ujian dan mencetak kartu ujian ini diwajibkan bagi peserta yang sudah lulus seleksi administrasi.

Selain itu Nurudin juga mengatakan bahwa jadwal dan ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi akan diumumkan kemudian di laman portal Kemenag https://kemenag.go.id  dan SSCASN BKN.

Bukan hanya itu saja, Nurudin juga mengingatkan bahwa semua peserta diwajibkan untuk mematuhi serta mengikuti seluruh ketentuan yang telah ditetapkan. 

Adapun untuk kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sendiri.

Baca Juga: Apakah Pengangkatan Honorer Nakes dan Non Nakes Jadi PPPK adalah Solusi?

Selanjutnya Nurudin menyampaikan bahwa jika peserta memberi data yang tidak sesuai fakta atau ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal atau peserta diberhentikan sebagai PPPK.

Selain itu Nurudin menyampaikan bahwa keputusan panitia ini sifatnya final, mengikat, serta tidak bisa diganggu gugat.

Perlu diketahui juga bahwa seluruh proses pelaksanaan seleksi calon PPPK Kemenag tidak ada pungutan biaya apapun.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah