Kemendikbud sendiri sudah membuat regulasi baru tentang cara mendapatkan sertifikasi guru tahun 2023 ini.
Kemendikbud akan memberikan prioritas utama bagi guru usia lanjut untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
Aturan baru Kemendikbud ini tertuang dalam regulasi Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 yang mengatur cara guru mendapatkan sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan.
Kalau sesuai aturan, guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu.
Sayangnya, kuota PPG sangat terbatas sekali karena guru harus menunggu nomor antrian untuk mendapatkan giliran mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Lalu, guru senior juga harus bersaing dengan guru-guru usia muda yang lebih melek dan paham teknologi.
Kalau melihat regulasi baru dalam Permendikbud Ristek tersebut, kini ada beberapa kriteria yang dibuat oleh Kemendikbud untuk memprioritaskan guru mengikuti PPG Dalam Jabatan.