Kabar Gembira, Guru Usia 50 Tahun ke Atas Langsung Sertifikasi, Syaratnya Hanya Ini Doang...

- 18 Februari 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi guru usia lanjut yang diprioritaskan dalam program sertifikasi
Ilustrasi guru usia lanjut yang diprioritaskan dalam program sertifikasi /Freepik/freepik

Baca Juga: Honorer Bersiap Jadi ASN Lewat Jalur Ini, Pemerintah Sudah Sahkan, Langsung Dapat Tunjangan, Alhamdulillah

Kemendikbud sendiri sudah membuat regulasi baru tentang cara mendapatkan sertifikasi guru tahun 2023 ini.

Kemendikbud akan memberikan prioritas utama bagi guru usia lanjut untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Aturan baru Kemendikbud ini tertuang dalam regulasi Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 yang mengatur cara guru mendapatkan sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan.

Baca Juga: Gaji 4 Golongan Honorer di Provinsi Ini Bikin Ngiler, Nominalnya Besar Banget, Cek Daerah Anda Di Sini....

Kalau sesuai aturan, guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu.

Sayangnya, kuota PPG sangat terbatas sekali karena guru harus menunggu nomor antrian untuk mendapatkan giliran mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Lalu, guru senior juga harus bersaing dengan guru-guru usia muda yang lebih melek dan paham teknologi.

Baca Juga: Duitnya Sudah Siap, Kemendikbud Pastikan Guru PPPK Dapat Gaji Besar 2023, Nominalnya Bikin Ngiler....

Kalau melihat regulasi baru dalam Permendikbud Ristek tersebut, kini ada beberapa kriteria yang dibuat oleh Kemendikbud untuk memprioritaskan guru mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbud Ristek Nomor 54 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x