Kriterianya adalah sebagai berikut ini:
A. Guru dengan masa kerja paling lama.
Baca Juga: Jokowi Beri Kado Indah Bagi Honorer di Akhir Masa Jabatan, Akan Dijadikan ASN, Makasih Pakde.....
B. Guru yang berusia tua.
C. Guru yang berasal dari satuan pendidikan daerah khusus
D. Guru yang mendapatkan nilai hasil seleksi paling tinggi.
Baca Juga: Alhamdulillah, Tunjangan Guru Non Sertifikasi Segera Masuk ke Rekening Pendidik, Sujud Syukur...
Itu tadi syarat baru dari Kemendikbud untuk memilih dan memprioritaskan guru mana untuk mengikuti pendidikan PPG Dalam Jabatan.
Kalau melihat poin A dan B, maka guru berusia tua atau berusia 50 tahun ke atas akan diuntungkan dengan regulasi baru dari Kemendikbud tersebut.