HORE, Tunjangan Guru Sertifikasi TPG 2023 Segera Cair, Catat Tanggal Resminya....

- 19 Februari 2023, 09:44 WIB
Para guru sertifikasi maupun non sertifikasi masih memiliki kesempatan untuk mengikuti agenda penting Kemdikbuda berikut ini.
Para guru sertifikasi maupun non sertifikasi masih memiliki kesempatan untuk mengikuti agenda penting Kemdikbuda berikut ini. /YouTube KEMENDIKBUD RI/

A. Guru sertifikasi yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik

Baca Juga: Gaji 4 Golongan Honorer di Provinsi Ini Bikin Ngiler, Nominalnya Besar Banget, Cek Daerah Anda Di Sini....

B. Guru harus mempunyai status sebagai guru ASN di bawah naungan Kementerian

C. Guru sertifikasi harus mengajar di satuan pendidikan yang tercatat di dalam Dapodik

D. Guru sertifikasi juga harus mempunyai nomor registrasi guru

Baca Juga: Duitnya Sudah Siap, Kemendikbud Pastikan Guru PPPK Dapat Gaji Besar 2023, Nominalnya Bikin Ngiler....

E. Guru sertifikasi harus bisa melaksanakan tugas mengajar serta membimbing peserta didik dalam satuan pendidikan.

F. Guru sertifikasi harus bisa memenuhi beban kerja yang ada sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

G. Guru sertifikasi tidak sedang menjadi pegawai tetap pada instansi lain.

 Baca Juga: Jokowi Beri Kado Indah Bagi Honorer di Akhir Masa Jabatan, Akan Dijadikan ASN, Makasih Pakde.....

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbudristek No 4 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah