A. Guru sertifikasi yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik
B. Guru harus mempunyai status sebagai guru ASN di bawah naungan Kementerian
C. Guru sertifikasi harus mengajar di satuan pendidikan yang tercatat di dalam Dapodik
D. Guru sertifikasi juga harus mempunyai nomor registrasi guru
E. Guru sertifikasi harus bisa melaksanakan tugas mengajar serta membimbing peserta didik dalam satuan pendidikan.
F. Guru sertifikasi harus bisa memenuhi beban kerja yang ada sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
G. Guru sertifikasi tidak sedang menjadi pegawai tetap pada instansi lain.
Baca Juga: Jokowi Beri Kado Indah Bagi Honorer di Akhir Masa Jabatan, Akan Dijadikan ASN, Makasih Pakde.....