Untuk guru yang belum mendapatkan sertifikat pendidik, maka belum bisa mendapatkan tunjangan profesi di atas.
Para guru yang belum mendapatkan sertifikat pendidik bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan sebagai syarat mendapatkan sertifikasi.
Untuk pencairannya sendiri, TPG akan dicairkan dalam rentang Triwulan 1 sampai Triwulan 4.
Baca Juga: Alhamdulillah, Tunjangan Guru Non Sertifikasi Segera Masuk ke Rekening Pendidik, Sujud Syukur...
- Triwulan 1 diacirkan bulan Maret
- Triwulan 2 dicairkan bulan Juni
- Triwulan 3 dicairkan bulan September
- Triwulan 4 dicairkan bulan November