Tunjangan Profesi Guru atau TPG merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada guru dan tenaga pendidik yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik.
Baca Juga: Tolak Tenaga Honorer DIhapus, Ganjar Pranowo: Guru Aja Kami Kurang Pak....
Besaran tunjangan yang didapatkan oleh para guru sertifikasi adalah satu kali gaji pokok setiap bulannya.
Jumlah nominalnya dan tata cara pencarian sudah diatur dalam regulasi Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 5.
Tentu dengan adanya Tunjangan Profesi Guru ini akan membuat kehidupan para guru menjadi jauh lebih makmur dan sejahtera.
Hal ini sesuai dengan komitmen dari Kemendikbud untuk terus mensejahterakan kehidupan para guru-guru semua.
Berikut ini guru-guru harus tau syarat mendapatkan TPG 2023, syaratnya adalah: