Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memberikan imbauan kepada PPK untuk menentukan status tenaga honorer (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II).
Status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah paling lambat 28 November 2023 sebagaimana tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022.
Baca Juga: Jokowi Sayang Honorer, Presiden Pastikan Banyak yang Jadi ASN Tahun 2023, Alhamdulillah....
Sehubungan dengan itu, Mantan Menteri Panrb, Tjahjo menyebut bahwa PPK tetap dapat mempekerjakan tenaga honorer jika tidak menjadi ASN, dengan pola outsourcing.
“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” kata Tjahjo.
Berdasarkan alternatif penyelesaian tenaga honorer tersebut, terdapat sembilan opsi yang pernah disampaikan pemerintah terkait adanya rencana penghapusan non ASN.***