Selama ini memang kita ketahui kalau tunjangan hanya diberikan oleh guru yang sudah mendapatkan sertifikasi pendidik.
Baca Juga: RESMI, Honorer Dengan Masa Kerja 1 Tahun Diberhentikan, Kategori non ASN Ini kena Imbasnya....
Tunjangan yang dinamakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini diberikan kepada guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik.
Tapi, kali ini guru non sertifikasi akan mendapatkan tunjangan dan tidak hanya guru sertifikasi saja.
Pencairan dalam waktu dekat akan dilakukan Kemendikbud di bulan Maret 2023 ini.
Baca Juga: Honorer Jawa Tengah Bersyukur, Ganjar Pranowo Tolak Penghapusan dan Berikan Solusi Ini....
Berikut ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi guru non sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan dari Kemendikbud.
Syaratnya adalah sebagai berikut: