1. Guru non sertifikasi statusnya harus sudah ASN dan berada dalam naungan Kementerian
Baca Juga: HORE, Gaji Pensiunan PNS Naik Sampai Rp1 Miliar, Ini Golongan yang Berhak Menerimanya....
2. Guru non sertifikasi harus tercatat pada sistem Dapodik dan aktif
3. Guru non sertifikasi tentu belum memiliki sertifikat pendidik
4. Guru non sertifikasi harus mempunyai kualifikasi pendidikan S1 dan D4
Baca Juga: PENTING, Soal TPG 2023, Guru Sertifikasi Wajib Lakukan Ini Pada Akhir Februari, Biar Cepat Cair...
5. Guru non sertifikasi harus mempunyai NUPTK
6. Guru non sertifikasi harus mengajar dan juga membimbing murid atau peserta didik
Setelah memenuhi syarat di atas, maka para guru berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp250.000 setiap bulannya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Usia 50 Tahun ke Atas Langsung Sertifikasi, Syaratnya Hanya Ini Doang...