Nominal yang cukup memuaskan karena akan ditransfer setiap 3 bulan oleh Kemendikbud.
Untuk jadwal pencairan dibagi dalam 4 triwulan, yaitu bulan Maret, Juni, September dan Oktober dalam Triwulan 1 sampai Triwulan 4.
Jadi itulah syarat dan jadwal pencairan tunjangan bagi guru non sertifikasi.
Baca Juga: Tolak Tenaga Honorer DIhapus, Ganjar Pranowo: Guru Aja Kami Kurang Pak....
Para guru non sertifikasi hanya perlu memenuhi syarat di atas dan akan bisa mendapatkan tunjangan dari Kemendikbud setiap bulannya.
Selamat kepada guru non sertifikasi. ***