Untuk guru yang berstatus honorer yang memperoleh tunjangan sebesar Rp1.500.000, ketika lulus PPPK menjadi Rp2.966.500.
Perlu diketahui juga, terkait besaran tunjangan guru PPPK, terdapat pada regulasi Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.***