Hore, Tunjangan Sertifikasi bagi Guru Golongan Ini Dapat Kenaikan. Ingin Tahu Lebih Jelas? Simak di Sini...

- 21 Februari 2023, 16:07 WIB
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru /Pixabay.com/iqbalnuril /

Untuk guru yang berstatus honorer yang memperoleh tunjangan sebesar Rp1.500.000, ketika lulus PPPK menjadi Rp2.966.500.

Perlu diketahui juga, terkait besaran tunjangan guru PPPK, terdapat pada regulasi Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah