Baca Juga: Meski Banyak Kontribusi, 10 Tenaga Honorer Ini Harus Diberhentikan. KPU Ungkap Alasannya...
1. Untuk guru yang sudah mempunyai SK inpassing atau penyetaraan, akan diberikan setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tercantum di SK inpassing.
2. Untuk guru yang belum mempunyai SK inppasing maka akan diberikan TPG yang berjumlah Rp1.500.000 per bulan.
Sesudah Pemerintah merilis kebijakan baru di tahun 2021, yang mencantumkan tentang adanya perubahan jumlah TPG bagi guru non PNS, yaitu:
1. Guru mendapatkan TPG yang setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan yang tercantum di SK inpassing setiap bulan bagi yang sudah mempunyai SK inppasing.
2. Guru mendapatkan TPG sejumlah Rp1.500.000 per bulan untuk guru yang belum mempunyai SK inppasing.
Terdapat info baru yang perlu diketahui dari peraturan tersebut, yaitu untuk guru dengan status honorer atau non PNS, saat nantinya lulus menjadi PPPK, akan ada tambahan regulasi.
Tambahan regulasi tersebut menyatakan bahwa penerima TPG bagi guru yang berstatus PPPK mendapatkan setara satu kali gaji pokok sesuai dengan keputusan pengangkatan.
Apabila guru yang berstatus honorer, nantinya lulus menjadi PPPK, maka akan mendapatkan kenaikan tunjangan.