Punya Gaji dan Tunjangan yang Fantastis, Begini Cara Jadi Pegawai Kemenkeu

- 24 Februari 2023, 11:03 WIB
Gaji dan tunjangan pegawai Kemenkeu yang terbilang besar tentunya membutuhkan perjuangan untuk bisa masuk kesana.
Gaji dan tunjangan pegawai Kemenkeu yang terbilang besar tentunya membutuhkan perjuangan untuk bisa masuk kesana. /Instagram @smindrawati

Baca Juga: Update, 4000 Lebih Tenaga Honorer akan Dipertahankan, Namun ini yang Dikhawatirkan

  1. Gaji Golongan IIIa-IIId

Golongan ketiga ini menerima gaji paling rendah Rp2.579.400,00 sampai paling tinggi Rp4.797.000,00

  1. Gaji Golongan IVa-IVd

Golongan keempat ini menerima gaji paling rendah Rp3.044.300,00 sampai paling tinggi Rp5.901.200,00

Jika dilihat dari gaji yang diterima pegawai Kemenkeu tentunya masih standar, namun yang membedakan adalah tunjangan yang diterimanya.

Tunjangan pegawai Kemenkeu sangat fantastis bahkan memang sudah dialokasikan oleh pemerintah sendiri untuk dana tunjangannya.

Baca Juga: Hari Ini, Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022 Sudah Rilis? Begini Kabarnya…

Tunjangan pegawai Kemenkeu diatur dalam Perpres nomor 37 Tahun 2015. Besaran tunjangan yang diterima tentunya sesuai dengan jabatan yang sedang ditempatinya.

Untuk jabatan paling tinggi yakni Pejabat Struktural Eselon I yang menerima tunjangan mencapai Rp117.375.000,00, sedangkan tunjangan paling rendah diterima pegawai Kemenkeu dengan jabatan Pelaksana yaitu sekitar Rp7.673.375,00.

Tertarik ingin menjadi pegawai Kemenkeu? Simak cara daftarnya sebagai berikut. 

Cara Daftar Pegawai Kemenkeu

Sebagian besar penerimaan pegawai Kemenkeu diambil dari lulusan sekolah kedinasan STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara). Sekolah tersebut dikelola oleh pemerintah dan lulusannya bisa kerja di Kemenkeu.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah