5 Fakta Rencana Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023, Salah Satunya Masa Kerja Non ASN yang Diangkat...

- 24 Februari 2023, 12:24 WIB
5 Fakta Rencana Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023, Salah Satunya Masa Kerja Non ASN yang Diangkat
5 Fakta Rencana Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023, Salah Satunya Masa Kerja Non ASN yang Diangkat /tangkapan layar youtube.com/Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com- Dari rencana tenaga honorer dihapus tahun 2023 terdapat lima fakta yang harus diketahui oleh tenaga honorer.

Kelima fakta dari rencana tenaga honorer dihapus tahun 2023 ini, merupakan informasi dari berbagai Instansi pemerintah di daerah-daerah.

Salah satu dari fakta rencana tenaga honorer dihapus tahun 2023 adalah masih bisa diperkerjakan oleh Instansi dengan ketentuan khusus.

Berikut merupakan fakta untuk rencana tenaga honorer dihapus tahun 2023, diantaranya yakni:

1. Sudah rilis SPT PTT

Fakta pertama dari rencana tenaga honorer dihapus tahun 2023 adalah rilisnya SPT PTT atau Surat Perintah Tugas Pegawai Tidak Tetap di Pemkot Bengkulu.

Baca Juga: Selamat, Guru Sertifikasi Terima Pencairan Besar Ini di Bulan April, Tanggal Segini Cairnya...

Dari rilisnya SPT PTT di Pemkot Bengkulu, diketahui tenaga honorer hanya memiliki waktu selama 11 bulan sampai November, hal itu disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM, Achrawi.

2. Telah ada tenaga honorer yang dihapus

Fakta kedua, yaitu telah ada tenaga honorer yang dihapus.

Hal itu terjadi di KPU Parimo, sebanyak 10 tenaga honorer dikabarkan telah diberhentikan oleh Sekretaris KPUP Parimo, Andi Arif Syawalani pada bulan Januari 2023.

Tenaga honorer yang diberhentikan adalah kategori tenaga pendukung di luar Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri atau PPNPN.

Baca Juga: Tenaga Honorer Resmi Dihapus Tahun 2023, Sisa 11 Bulan. Pemkot: Seluruh PTT Tu Dioffkan

Diketahui tenaga honorer tersebut dibiayai melalui anggaran nontahapan dengan masa kontrak selama satu tahun.

3. Masa kerja tenaga honorer yang diangkat

Selain tenaga honorer dihapus tahun 2023, juga ada tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi ASN PPPK dengan salah satu persyaratannya adalah masa kerja.

Untuk masa kerja tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK adalah yang bekerja hingga bulan Desember 2021 atau telah bekerja selama satu tahun di pemerintahan.

Baca Juga: Kelanjutan Tenaga Honorer K2 Sebelum Dihapus Tahun 2023, Ketua Komisi I: K2 Ini Banyak yang Masih...

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa.

Meski demikian perlu diketahui juga bahwa tenaga honorer K2 akan lebih diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK.

4. MenpanRB telah siapkan rekrutmen ASN PPPK dan PNS

Dari adanya rencana penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi pemerintah.
MenpanRB justru tengah mempersiapkan rekrutmen untuk seleksi ASN PPPK dan PNS.

Nantinya tenaga honorer dapat mengikuti rekrutmen CPNS dan CPPPK yang diperkirakan akan dibuka pada bulan April 2023.

Baca Juga: Resmi, SPT Tenaga Honorer di Cut Off Telah Rilis, BKPSDM Sebut Jangka Waktu yang Tersisa untuk Non ASN...

Meski demikian, tidak semua tenaga honorer dapat mengikuti rekrutmen ASN 2023, melainkan hanya untuk kategori seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, tenaga teknis, jaksa, dan hakim.

5. Instansi sudah tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer

Dari rencana penghapusan tenaga honorer, pemerintah telah mengeluarkan aturan khususnya, yaitu PP nomor 49 tahun 2018.

Dari PP tersebut menegaskan kepada Instansi agar tidak mengangkat tenaga honorer selama jangka waktu lima tahun sejak PP tersebut diterbitkan.

Sebab terdapat sanksi khusus bagi instansi yang melanggar peraturan tersebut.****

Editor: Aida Annisa

Sumber: infopublik.id menpan rb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah