Masa Kerja Tenaga Honorer yang Akan Diangkat Jadi ASN, Harus Dari Bulan Ini. Kepala BKPSDM: Jika Dia Sampai...

- 24 Februari 2023, 12:54 WIB
Masa Kerja Tenaga Honorer yang Akan Diangkat Jadi ASN, Harus Dari Bulan Ini. Kepala BKPSDM: Jika Dia Sampai...
Masa Kerja Tenaga Honorer yang Akan Diangkat Jadi ASN, Harus Dari Bulan Ini. Kepala BKPSDM: Jika Dia Sampai... /Bandung.go.id

BERITASOLORAYA.com- Ada masa kerja tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK, hal tersebut dijelaskan oleh Kepala BKPSDM.

Perihal masa kerja tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN ini banyak dipertanyakan oleh tenaga honorer K2.

Pasalnya dari masa kerja tenaga honorer tersebut akan memberikan harapan apakah tenaga honorer tersebut bisa diangkat menjadi ASN ataukah tidak.

Jawaban perihal tenaga honorer diangkat dengan masa kerja disampaikan oleh Adi Junjunan Mustafa, Kepala BKPSDM Kota Bandung.

Baca Juga: Akhirnya, Data Seleksi PPPK Guru 2022 Sampai di BKN, Pemda Sudah Umumkan Nama P1...

Adi menyampaikan bahwa berdasarkan PP nomor 49 tahun 2018, sejak PP tersebut diterbitkan pemerintah memiliki waktu lima tahun untuk mempersiapkan nasib tenaga honorer sebelum dihapus.

Seperti diketahui bahwa tenaga honorer K2 adalah tenaga honorer yang telah melewati pendataan pemerintah pada tahun 2010 dan seharusnya telah diangkat melalui seleksi ASN PPPK pada tahun 2018 hingga 2019.

Akan tetapi, hingga saat ini masih ada banyak tenaga honorer kategori K2 yang belum diangkat menjadi ASN PPPK.

Selain itu, di dalam isi PP tersebut juga disebutkan bahwa hanya ada dua jenis kepegawaian saja di lingkungan Instansi pemerintah, yakni PNS dan PPPK.

Baca Juga: Maaf, TPG Triwulan 1 Tahun 2023 Gagal Cair, Enam Kategori Inilah yang Jadi Penyebabnya. Tendik Harap Pastikan

"Artinya hanya boleh untuk ASN dan PPPK. Disebutkan juga tidak boleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) melantik atau mengangkat pegawai-pegawai non ASN," kata Adi, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Bandung.go.id, pada 28 September 2022 lalu.

Lebih lanjut Adi menjelaskan bahwa melalui surat edaran tersebut Pemkot Bandung telah mulai melakukan pemetaan untuk jumlah non ASN di Kota Bandung.

"Sudah dipetakan juga non ASN yang mengerjakan pekerjaan ASN ada berapa orang. Jumlah non ASN yang mengerjakan pekerjaan non ASN. Serta jumlah non ASN yang sudah tergabung dalam outsourcing," kata Adi.

Dalam hal ini, dari rencana tenaga honorer dihapus tahun 2023, terdapat kriteria masa kerja tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN.

Baca Juga: 5 Fakta Rencana Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023, Salah Satunya Masa Kerja Non ASN yang Diangkat...

"Termasuk didata tenaga honorer yang kemungkinannya bisa menjadi PPPK dengan berbagai kriteria. Salah satunya, jika dia sampai Desember 2021 sudah 1 tahun bekerja di pemerintahan," kata Adi.

Meski tenaga honorer dengan masa kerja tersebut dapat diangkat jadi ASN PPPK, Adi menjelaskan bahwa tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi ASN PPPK.

Sebab, pemerintah akan memprioritaskan tenaga honorer dengan kategori K2 terlebih dahulu dalam pengangkatan menjadi ASN PPPK.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah