PANRB: 400 Ribu Tenaga Honorer K2 Ini Harusnya Dituntaskan, Ada Pengangkatan Non ASN? Ini Alasannya

- 26 Februari 2023, 07:44 WIB
Kementerian PANRB sebut inilah tenaga honorer kategori II (THK 2) yang seharusnya dituntaskan semenjak 2018
Kementerian PANRB sebut inilah tenaga honorer kategori II (THK 2) yang seharusnya dituntaskan semenjak 2018 /Dok. Diskominfo Kaltim

BERITASOLORAYA.com – Kementerian PANRB baru saja mendapatkan instruksi dari Presiden Jokowi terkait penataan tenaga honorer atau non ASN yang harus segera diselesaikan.

“Bapak Presiden Jokowi berharap ini ada jalan atau opsi terbaik. Tadi pagi beliau juga kembali menginstruksikan. Artinya tenaga honorer ini benar-benar dipikirkan opsi terbaiknya oleh pemerintah sesuai arahan Presiden,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Kamis 23 Februari 2023.

Perlu diketahui bahwa nasib tenaga honorer di tahun 2023 hingga saat ini masih belum menemui titik terang, antara dihapus atau ada pengangkatan setelah adanya isu penghapusan non ASN.

Baca Juga: Sebentar Lagi Ramadhan, Bank Indonesia Sumatera Selatan Ciptakan Inovasi Kendalikan Inflasi Komoditas Pangan

Bahkan, beberapa pemerintah daerah pun mengungkapkan bahwa kebutuhan terhadap tenaga honorer atau non ASN untuk pelayanan masih sangat dibutuhkan.

Maka dari itu, beberapa instansi pemerintah pun mengambil keputusan untuk memperpanjang masa kerja tenaga honorer meskipun ada kabar penghapusan non ASN.

Menteri PANRB pun tidak memungkiri bahwa peran para tenaga honorer atau non ASN pada pelayanan publik instansi pemerintah sangat dibutuhkan.

Baca Juga: Tenaga Honorer Siap-siap Gembira, Presiden Jokowi Sampaikan Kabar Baik Ke PANRB Agar Segera Lakukan Ini

“Pada sisi lain, memang tidak bisa dipungkiri bahwa tenaga honorer sangat membantu dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan,” ujar Menteri PANRB..

Menteri PANRB mengungkap bahwa seharusnya pemerintah daerah diberikan waktu untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer terutama THK 2 yaitu 5 tahun.

Hal itu terhitung sejak tahun 2018 lalu yang berdasarkan data per 2018 hanya ada sekitar 400 ribuan THK 2 yang seharusnya dituntaskan.

Baca Juga: RESMI, Arahan Presiden Jokowi Tentang Penyelesaian Tenaga Honorer, PANRB: THK 2 Ini yang Harusnya Dituntaskan!

Namun, karena terkendala dinamika dan kebutuhan pemerintah terhadap pelayanan maka instansi pemerintah masih saja mengangkat tenaga honorer di instansinya.

Lebih lanjut Menteri PANRB juga menyatakan bahwa saat ini pemerintah telah maraton untuk mencari solusi terbaik bagi penataan tenaga honorer atau non ASN.

“Saat ini, Kementerian PANRB secara maraton telah bertemu dengan APKASI, APEKSI, dan APPSI untuk mencari opsi terbaik bagi penataan tenaga non-ASN. Jadi pemerintah pusat tidak mau seenaknya sendiri, tapi kami mendengar suara daerah sebagai salah satu pengguna terbanyak tenaga non ASN,” kata Anas.

Baca Juga: HORE, Maret dan April Guru Sertifikasi Dapat Rezeki Nomplok, Bisa Langsung Cair? Cek Ketentuannya

Selain bersama beberapa asosiasi pemerintah, untuk menyelesaikan masalah nasib tenaga honorer atau non ASN, Kementerian PANRB juga melakukan konsultasi dengan DPR dan DPD.

“Kami juga telah dan terus konsultasi dengan teman-teman di DPR maupun DPD, karena beliau-beliau juga punya concern terhadap masalah ini,” ujar Menteri PANRB.

Anas menilai jika semua opsi yang diperoleh sudah dibedah serta dianalisis oleh pemerintah baik dari segi keuangan hingga operasionalnya.

Baca Juga: Tutorial Daftar KIP Kuliah Tahun 2023, Simak Langkah-Langkahnya!

“Semua opsi tersebut sudah kami bedah analisisnya, mulai dari analisis strategis, keuangan, hingga operasional,” ucap Menteri PANRB.

Lebih lanjut, Anas juga menambahkan bahwa pembahasan tentang opsi terbaik untuk penataan tenaga honorer tersebut akan dilaporkan kepada Presiden Jokowi.***

Editor: Kamaludin

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah