“Bapak Presiden Jokowi berharap ini ada jalan atau opsi terbaik. Tadi pagi beliau juga kembali menginstruksikan. Artinya tenaga honorer ini benar-benar dipikirkan opsi terbaiknya oleh pemerintah sesuai arahan Presiden,” ujar Anas.
Baca Juga: MANTAP, Gaji Pensiunan PNS Bikin Kaya Raya, Nominalnya Bikin Ngiler dan Kagum.....
Anas sendiri menjelaskan kalau tahun 2018, sisa tenaga honorer hanya sekitar 444.687 yang disebut sebagai honorer kategori II/THK 2.
Menurut Anas, jumlah tersebut yang harus dituntaskan karena dari tahun 2018 semua instansi pemerintah sudah dilarang untuk merekrut tenaga honorer dan diberikan waktu 5 tahun untuk menata.
Tapi, karena banyak dinamika dan kebutuhan layanan di instansi pemerintah pusat serta daerah, maka tenaga non ASN masih direkrut di pusat dan juga daerah.
Baca Juga: Kabar Gembira, Honorer Siap Naik Gaji Tahun 2023, Kemenkeu Terbitkan Aturan Ini, Alhamdulillah
“Pada sisi lain, memang tidak bisa dipungkiri bahwa tenaga honorer sangat membantu dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan,” ujar Anas.
Anas menjelaskan kalau pendataan serta validasi jumlah honorer sudah mencapai angka 2,3 juta sebagai data dasar tenaga non ASN.
Tapi, dari jumlah 2 juta tersebut, hanya 1,8 juta yang baru diberikan surat tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina pegawai, termasuk kepala daerah.