Di Bulan Ini, Tenaga Honorer Akan Terima SK, Sekda Bocorkan Ini: Kuota Gaji Mereka...

- 27 Februari 2023, 11:44 WIB
Ilustrasi Di Bulan Ini Tenaga Honorer Akan Terima SK, Sekda Bocorkan Ini: Kuota Gaji Mereka...
Ilustrasi Di Bulan Ini Tenaga Honorer Akan Terima SK, Sekda Bocorkan Ini: Kuota Gaji Mereka... /@freepik

"Itu juga sementara berproses. Harapan kita, honorer yang memang sudah memenuhi kriteria itu SK nya segera turun, sehingga beban kita sudah berkurang, karena itu nanti termasuk gajinya langsung diperhitungkan dalam DAU tahun berikutnya atau di tahun 2024 mendatang," kata Ruslan.

Baca Juga: Hanya 2 Kategori Tenaga Honorer Ini yang Disebut oleh Menteri PANRB, Auto Diangkat?

Di samping itu, untuk guru PPPK, Ruslan juga menginformasikan bahwa telah menyiapkan skema dalam penerimaan DAU pada tahun 2023 ini.

Sehingga ketika SK tersebut sudah terbit dan diserahkan kepada para guru yang bersangkutan.

Oleh sebab itu, gaji guru telah bisa langsung dibayarkan, sebab telah diterangkan dalam APBD tahun 2023 ini.

"Kuota gaji mereka sudah ada. Jadi kalau SK mereka nanti sudah ada maka bisa dibayarkan dan tidak membebani APBD kita karena memang sudah ada alokasi anggarannya lewat DAU yang kita terima dari Pusat," kata dia.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Bulan Ramadhan 2023, Langsung Download dan Bagikan di Media Sosial, Gampang Banget!

Seperti diketahui untuk pembayaran gaji ASN telah diatur dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022 bahwasanya untuk pembayaran gaji guru ASN tetap melalui Pusat transfer ke Daerah, kemudian ke rekening guru.

Untuk Daerah sendiri diberikan waktu selama 14 hari untuk membayar gaji guru setelah menerimanya dari Pusat.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x