Baca Juga: Jokowi Gerak Cepat, Perintahkan MenpanRB Tuntaskan Masalah Honorer Segera, Siap Pakde...
TPG ini akan diberikan guru untuk status ASN sampai juga yang non ASN, jadi tidak pilih-pilih.
Untuk besaran yang akan diterima adalah satu kali gaji pokok sesuai dengan regulasi Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 dan akan dicairkan sebanyak tiga bulan sekali.
B. Tunjangan THR
Baca Juga: PNS Dipastikan Sejahtera dan Makmur, Gaji Tiap Tahun Akan Naik, Begini Penjelasannya...
Lebaran nanti, guru sertifikasi akan mendapatkan tunjangan hari raya atau THR yang akan diberikan langsung kepada para guru.
THR ini akan didapatkan guru sertifikasi yang statusnya ASN saja jadi tidak untuk yang non ASN.
Pemberian THR ini sudah diatur di dalam PP Nomor 16 tahun 2022 untuk tata cara pemberian THR kepada guru sertifikasi.