Pemberhentian PNS Atas Permintaan Diri Sendiri Belum Tentu Dikabulkan, Enak Saja! Begini Penjelasannya

- 28 Februari 2023, 12:42 WIB
Ilustrasi. Berikut aturan tentang pemberhentian PNS termasuk karena mengundurkan diri
Ilustrasi. Berikut aturan tentang pemberhentian PNS termasuk karena mengundurkan diri /Foto: InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com - Ada beberapa keadaan yang menyebabkan Pegawai Negeri Sipil atau PNS mengundurkan diri dari jabatannya. Mengapa seperti itu?

Ada beberapa jenis pemberhentian PNS, salah satunya adalah pemberhentian sukarela atau mengundurkan diri dengan sadar.

Tentu dalam hal ini, sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 238 ayat (3) huruf c dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS pasal 5 ayat (6) huruf c.

Namun, karena banyaknya aturan dan prosedur yang harus dipertimbangkan, permintaan pemberhentian dari jabatan PNS ini tidak serta merta dikabulkan. Dalam beberapa kasus, ada penyimpangan penghentian yang perlu diselidiki secara menyeluruh.

Baca Juga: Lionel Messi Terpilih sebagai Pemain Terbaik Dunia 2022, Sejajar Rekor Cristiano Ronaldo

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari twitter resmi BKN, 28 Februari 2023, permintaan diberhentikan sebagai PNS ditolak apabila sedang dalam pemeriksaan. Pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.

Peraturan tersebut menjelaskan ada beberapa pemberhentian PNS di dalam ayat 3. Pemberhentian ini terdiri dari beberapa kategori, seperti pemberhentian atas permintaan diri sendiri, mencapai usia pensiun dan perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

Pemberhentian PNS juga bisa dikarenakan meninggal, dicopot jabatannya karena melakukan tindak pidana, dan diberhentikan karena pelanggaran kedisiplinan PNS.

Baca Juga: Kabar Gembira Guru Honorer Jelang Ramadhan, Kemendikbud Lakukan Pengangkatan 293 Ribu Honorer Jadi ASN PPPK

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x