Lalu bagaimana jika dicopot karena ingin mencalonkan jabatan tertentu? Di dalam peraturan ini juga dijelaskan bahwasanya status PNS bisa dicabut karena ingin mencalonkan jabatan tertentu seperti mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Status PNS juga bisa dicabut jika mencalonkan sebagai wakil dewan gubernur atau bupati, mencalonkan sebagai pengurus partai dan jabatan-jabatan yang lain.
Di dalam peraturan disiplin PNS pasal 5 ayat 6 dijelaskan bahwasanya permintaan berhenti sebagai mana yang dimaksud pada ayat 1 ditolak apabila sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindakan pidana kejahatan.
Baca Juga: Akhirnya, Kemendikbud Angkat Guru Honorer Jadi ASN PPPK di Tahun 2023, Anda Termasuk? Kabar Gembira
Selain itu, alasan lainnya adalah jika PNS terikat kewajiban bekerja pada instansi pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota PNS melayangkan surat permohonan berhenti tidak bisa dikabulkan, jika dalam pemeriksaan diduga melakukan pelanggaran tindak kriminal atau disiplin PNS seperti melakukan penggelapan uang, menyalahgunakan jabatan, melakukan hal yang dapat merugikan instansi dan lain sebagainya.
Padahal, sudah jelas di dalam peraturan bahwa disiplin PNS adalah kewajiban yang harus ditanggung oleh PNS untuk mematuhi kewajibannya dan menghindari larangan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran disiplin meliputi setiap pernyataan, dokumen, atau tindakan petugas, baik selama maupun setelah jam kerja, yang tidak menjalankan tugasnya dan/atau melanggar larangan Peraturan Disiplin Petugas.
Dalam kejadian tersebut pihak yang berwenang harus tetap menegakkan hukum yang berlaku sesuai dengan perundang-undangan yang telah ditetapkan dalam disiplin PNS.***