Calon PNS Perlu Memperhatikan Ini Saat Mereka Sudah Resmi Menjabat ASN, Ternyata Berpengaruh pada Tunjangan

- 28 Februari 2023, 15:59 WIB
Ilustrasi. PNS akan melalui evaluasi kinerja pegawai yang dilakukan oleh pejabat PPK.
Ilustrasi. PNS akan melalui evaluasi kinerja pegawai yang dilakukan oleh pejabat PPK. /Foto: Dok. Pemda Sumedang /

Selanjutnya, hasil dari evaluasi kinerja PNS akan meliputi pemberian penghargaan atau malah pemberian sanksi kepada PNS berdasarkan pelaporan kinerja yang dilakukan oleh PPK.

Apabila PNS memiliki keluhan atas hasil penilaian hasil kinerjanya, para pegawai PNS boleh mengajukan keberatan kepada pejabat yang lebih tinggi di atas PPK.

Sementara penghargaan yang diperuntukkan bagi PNS berupa; prioritas untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana sukses dan prioritas untuk pengembangan kompetensi.

Baca Juga: Sekolah di NTT Masuk Jam 5 Pagi, Ombudsman: Kebijakan Harus Dikaji Ulang

Adapun sanksi yang diberikan kepada pegawai PNS tentunya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Bukan hanya evaluasi kinerja, PNS juga akan dipantau kinerjanya lewat pengamatan dan pemberian umpan balik berkelanjutan yang dilakukan secara langsung atau tidak langsung oleh pimpinannya, bisa juga rekan kerja yang setara, pegawai dibawahnya, atau pihak lain terkait.

 Berdasarkan hasil dari umpan balik ini, pimpinan dapat menyimpulkan bentuk-bentuk pegawai PNS yang menunjukkan kemajuan kinerja, atau tidak menunjukkan kemajuan apapun.

Baca Juga: Penyakit Flu Burung Jangan Diremehkan, Berikut Kumpulan Fakta dan Data yang Perlu Anda Ketahui

Jika pegawai PNS menunjukkan kemajuan kinerja, pimpinannya dapat memberikan apresiasi atau penugasan yang baru.

Sebaliknya, jika pegawai PNS tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan pimpinan akan proses penyesuaian dan klarifikasi ekspektasi yang berarti pimpinan akan menetapkan ekspektasi khusus standar perilaku kerja pegawai berdasarkan Permen PANRB No. 6 Tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x