Akhirnya Nasib Tenaga Honorer Jadi ASN Diperjuangkan, DPD RI: Non ASN Perlu Ditetapkan Jadi Bagian ASN!

- 1 Maret 2023, 11:48 WIB
Akhirnya nasib tenaga honorer, pegawai kontrak, dan pegawai tidak tetap (PTT) non PNS diperjuangkan kembali kesejahteraannya
Akhirnya nasib tenaga honorer, pegawai kontrak, dan pegawai tidak tetap (PTT) non PNS diperjuangkan kembali kesejahteraannya /Foto: Dok. DPD RI.

Sultan menambahkan jika pada revisi UU ASN tersebut sudah tepat untuk mengatur dan mengakomodir kepentingan tenaga honorer.

“Sudah tepat jika RUU perubahan (revisi UU ASN) mengatur dan mengakomodasi kepentingan tenaga honorer. Tapi, tidak baik jika masih terdapat pasal yang melarang pemerintah melakukan rekrutmen tenaga honorer pasca ditetapkannya RUU perubahan tersebut,” ucap Sultan.

Baca Juga: Breaking News: Demi Rasakan Turnamen yang Kompetitif, Flandy Limpele Mundur dari PBSI, Gabung Tim Hongkong

Seperti diketahui bahwa dalam Pasal 135 A ayat (2) revisi UU ASN menyebutkan bahwa setelah undang-undang diberlakukan maka pemerintah dilarang atau tidak boleh melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai kontrak, serta pegawai tidak tetap (PTT) non PNS.

Padahal menurut Sultan, yang menjadi prinsip dalam revisi UU ASN tersebut adalah cara untuk mewujudkan asas keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan bagi semua ASN.

Sultan juga mengungkapkan permasalahan dari curahan hati para tenaga honorer terkait ha katas insentif keuangan padahal memiliki kewajiban yang sama ketika bekerja.

Baca Juga: Akhirnya, Kemendikbud Angkat Guru Honorer Jadi ASN PPPK di Tahun 2023, Anda Termasuk? Kabar Gembira

“Masalah yang kami tangkap dari curahan hati para honorer di daerah selama ini adalah terkait perbedaan perlakuan dan ha katas insentif keuangan pada pegawai yang memiliki kewajiban bekerja yang sama pada instansi pemerintah tersebut,” ungkap Sultan.

Maka dari itu, Sultan menambahkan jika DPD RI memiliki pandangan satu hal yang penting untuk diperjuangkan dari revisi UU ASN yaitu mengurangi kesenjangan hak keuangan serta insentif kepada semua abdi negara non ASN, terutama tenaga honorer.***

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah