Info Terbaru Honorer: MenpanRB Pastikan Tidak Ada Pemberhentian dan Nambah Anggaran. Solusi Jalan Tengah...

- 1 Maret 2023, 13:38 WIB
Info Terbaru Honorer: MenpanRB Pastikan Tidak Ada Pemberhentian dan  Nambah Anggaran.
Info Terbaru Honorer: MenpanRB Pastikan Tidak Ada Pemberhentian dan Nambah Anggaran. /youtube.com/Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com- Info terbaru honorer, MenpanRB pastikan tidak ada pemberhentian dan nambah anggaran.

Solusi dari rencana penghapusan tenaga honorer masih belum ditetapkan oleh pemerintah.

Seperti diketahui terkait dengan permasalahan tenaga honorer, sebelumnya MenpanRB telah menyampaikan tiga pilihan yang mungkin diambil seperti tenaga honorer diangkat semua, dihapus semua, dan diangkat dengan berdasarkan prioritas.

Akan tetapi, ketiga pilihan untuk tenaga honorer tersebut belum dapat diketahui apakah salah satunya akan ditempuh ataukah tidak.

Di sisi lain, MenpanRB, Azwar Anas telah menyampaikan bahwa pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan sejumlah Ketua, seperti APEKSI, APKASI, dan APPSI.

Baca Juga: Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Aceh Minta Pelaporan Dana BOS Jangan Dimanipulasi

Selain itu, MenpanRB juga menyampaikan DPD dan DPR juga telah ditemui untuk membahas permasalahan  tenaga honorer.

"Kita sedang cari opsi, saya sudah ketemu Pak Isran (Ketua APPSI), saya sudah ketemu teman-teman APPSI, saya sudah ketemu APKASI, saya sudah ketemu APEKSI, saya sudah ketemu teman-teman DPR dan DPD," kata MenpanRB.

Lebih lanjut MenpanRB menyampaikan bahwa pihaknya tengah mencarikan solusi yang terbaik untuk permasalahan tenaga honorer.

"Kita sedang cari solusi jalan tengah, Insya Allah mendekati ketemu," kata MenpanRB.

Baca Juga: Bandingkan Tunjangan Guru Honorer dengan Pegawai Pajak, P2G Desak Pemerintah Lakukan Hal Ini...

Dari solusi yang ingin diberikan MenpanRB kepada tenaga honorer nantinya, akan diusahakan tidak ada pemberhentian dan tidak nambah anggaran.

"Tidak nambah anggaran, tapi kalau bisa mereka juga tidak ada pemberhentian dan seterusnya," kata MenpanRB.

Dalam hal ini, tentu menjadi kabar baik untuk tenaga honorer di lingkungan Instansi pemerintah.

Nantinya untuk solusi untuk tenaga honorer, MenpanRB juga akan memberitahukan kepada Presiden Jokowi.

Baca Juga: Di NTT Sekolah Mulai Jam 5 Pagi, dr. Andreas Prasadja: Menurunkan Kualitas Siswa

Pasalnya, Jokowi sebelumnya telah mendesak MenpanRB agar segera menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Selain itu, dari PP nomor 49 tahun 2018 juga menjelaskan bahwasanya pemerintah telah memberikan waktu selama lima tahun agar permasalahan tenaga honorer bisa diselesaikan.

Dari rilisnya PP tersebut, menghasilkan dua jenis kepegawaian di lingkungan Instansi pemerintah hanya ada dua, yakni PNS dan PPPK.

Hal itu menyebabkan semua Instansi dilarang untuk mengangkat tenaga honorer.

Bahkan tidak sedikit Instansi yang tidak lagi memperkerjakan tenaga honorer atau tidak lagi memperpanjang kontrak tenaga honorer.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah